Walai.id, Jakarta – Proses penyelidikan mengenai kasus yang menimpa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG), terus berlanjut dengan serius oleh Bareskrim Polri. Pada saat ini, Polri tengah mengusut dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan nama Panji.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa Bareskrim Polri telah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk melakukan audit dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode tahun 2022-2023 dan audit periode tahun 2017-2020 terkait kasus ini.
Tak hanya melakukan audit, Polri juga akan menyelidiki dugaan pengumpulan zakat yang dilakukan oleh pihak Al Zaytun atau afiliasinya. Audit ini akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia bekerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama.
Dalam upaya penyelidikan ini, Polri telah memeriksa beberapa saksi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
“Kami telah melakukan wawancara dengan saksi berinisial S dan AH di Dittipidum dan Dittipideksus Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang diduga dilakukan oleh PG,” ungkap Ramadhan kepada wartawan pada Selasa (25/7/2023).
Ramadhan menambahkan bahwa untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, Polri juga akan memanggil pihak-pihak berkompeten, termasuk Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat terkait dana BOS, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk mencari informasi tentang kemungkinan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berafiliasi dengan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) atau Al Zaytun.
Tidak hanya itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pengajuan lembaga amil zakat yang berhubungan dengan YPI dan Al Zaytun, serta pihak-pihak lain yang terkait.
Ramadhan menyatakan bahwa penyidik juga akan melakukan klarifikasi terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang dengan menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) tersebut.
“Apabila kedelapan orang tersebut tidak hadir, maka akan diberikan undangan klarifikasi yang kedua,” tambah Ramadhan.
Untuk pemeriksaan pada Rabu, 26 Juli 2023, Polri akan memanggil Komisaris PT. Samudra Biru Mangun Kencana berinisial AFA dan Komisaris Utama PT. Samudra Biru Mangun Kencana berinisial MYR.
Ramadhan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan, serta menegakkan hukum dengan adil guna menciptakan keadilan bagi masyarakat.