News  

Sikapi S-Komersial, Menkominfo: Lindungi Konsumen dan Kreativitas

Walai.id, Nasional – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengedepankan perlindungan terhadap konsumen dan tetap memfasilitasi kreativitas masyarakat dalam memanfaatkan platform digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan hal terpenting dalam menyikapi praktik baru jual beli online S-Komersial (S-Komers) adalah dengan meminimalkan peluang terjadinya penipuan. Menurutnya, S-Komers menjadi salah satu fenomena baru di mana media sosial secara pribadi digunakan untuk transaksi.

“Jadi memang kita sedang mengkaji fenomena perkembangan baru ini. Namun, di sisi lain, kita juga ingin masyarakat dilindungi agar S-Komers ini tidak menjadi ajang penipuan. Prinsipnya, perlindungan terhadap konsumen dan menumbuhkan daya kreativitas masyarakat juga tidak boleh terabaikan,” tegasnya dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/07/2023).

Baca Juga :  Wamenkomdigi: AI Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia

Menteri Budi Arie menyatakan kajian dibutuhkan agar langkah yang diambil tepat dan tidak merugikan banyak pihak. Pemerintah tidak langsung melakukan pelarangan, tetapi akan mengkaji apakah ada aturan yang dilanggar, termasuk melibatkan kementerian dan lembaga lain.

“Diupayakan tidak mematikan kreativitas masyarakat dalam membangun usaha. Seperti ada masyarakat yang memproduksi dan melakukan jual-beli takjil secara online melalui WhatsApp dalam komunitas terbatas. Praktik transaksi seperti itu membutuhkan kajian dan regulasi yang bijaksana,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, menjelaskan bahwa saat ini ada dua bentuk S-Komersial, yakni yang difasilitasi oleh platform digital dan pribadi.

Baca Juga :  Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Catat Penurunan Transaksi Lebih dari 80% pada Kuartal Pertama 2025

“Yang difasilitasi oleh platform digital, pengaturannya masuk dalam regulasi E-Komersial. Namun, yang S-Komersial pribadi ini sedang dalam tahap kajian,” tuturnya.

Dirjen Semuel mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi dengan menggunakan S-Komersial pribadi. Menurutnya, masyarakat harus berhati-hati dan selalu melakukan pengecekan ulang agar terhindari dari penipuan.

“Untuk S-Komersial pribadi, inilah masyarakat harus berhati-hati. Kadang-kadang pembayarannya pun tidak melalui platform. Itu yang perlu masyarakat pahami dan selalu cek ulang apakah orang ini tepercaya atau tidak. Kalau tidak, nanti bisa tertipu,” jelasnya.

Dalam konferensi pers, juga hadir Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong, dan Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Widodo Muktiyo.

Tinggalkan Balasan