News  

BPK Ungkap Tata Kelola Penyediaan Air Bersih dan Pengelolaan Sampah di Daerah

Walai.id, Jakarta – Sesuai mandat konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil pemeriksaan kepada lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berupa Lapran Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester 2 Tahun 2022 kepada pimpinan DPD di Jakarta, hari ini (22/6/2023).

Ketua BPK, Isma Yatun, dalam paparannya menyampaikan bahwa BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP 2022. 

Hasil pemeriksaan atas 82 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) menunjukkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 81 LKKL dan LKBUN. Satu LKKL, yaitu LK Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Dalam paparan mengenai IHPS II Tahun 2022, Ketua BPK menjelaskan bahwa IHPS II memuat ringkasan dari 388 LHP, yang terdiri dari 1 LHP LK Pemkab Waropen Tahun 2021 dengan opini tidak menyatakan pendapat (TMP), 177 LHP Kinerja, dan 210 LHP Dengan Tujuan tertentu.

Baca Juga :  Ketua Umum PRJ Saiful Chaniago: Utamakan Silaturahmi, Jakarta Kota Teladan Toleransi

IHPS II Tahun 2022 memuat hasil pemeriksaan atas prioritas nasional penguatan infrastruktur, serta penguatan stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik. Pemeriksaan dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan 4 BUMN.

Hasil pemeriksaan atas Penguatan Infrastruktur pada program penyediaan akses air minum dan sanitasi yang layak dan aman mengungkapkan, kebijakan dan strategi (Jakstra) atas sistem penyediaan air minum (SPAM) yang layak dan aman kepada masyarakat belum disusun secara lengkap, selaras, dan mutakhir. 

“Di antaranya sebanyak 32 pemda belum menyusun Jakstra SPAM. BPK merekomendasikan kepada kepala daerah terkait antara lain agar menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi dalam penyediaan akses air minum yang layak dan aman secara lengkap, mutakhir, dan selaras dengan kebijakan dan strategi nasional dan/atau provinsi,” jelas Isma.

Baca Juga :  BI Tegaskan Uang Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku

IHPS juga memuat hasil pemeriksaan kinerja atas pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) pada 1 objek pemerintah pusat dan 65 objek pemerintah daerah.

Hasil pemeriksaan lainnya adalah pemeriksaan atas pengelolaan perlindungan sosial melalui bantuan langsung tunai desa. Hasil pemeriksaan atas 28 pemda menyimpulkan bahwa program perlindungan sosial melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian pada 26 pemda dan tidak sesuai dengan kriteria pada 2 pemda.

“BPK merekomendasikan kepada Kepala Daerah terkait agar melaksanakan pembinaan kepada pemerintahan desa tentang mekanisme pendataan, penetapan, penggantian/pemutakhiran, dan publikasi Keluarga Penerima Manfaat atau KPM BLT, serta melaksanakan pembinaan serta pendampingan terkait mekanisme dan tahapan penyaluran BLT kepada KPM,” papar Isma.

IHPS II Tahun 2022 juga mengungkapkan hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kepada entitas pemerintah daerah dan BUMD yang diperiksa dari tahun 2005 sampai dengan 2022.

Tinggalkan Balasan