Walai.id, Jawa Barat – Bupati Maros A.S.Chaidir Syam.S.IP.MH. selaku Korwil Sulawesi mengikuti Rakernas APKASI XIV di Bogor Jawa Barat, sabtu (18/6/2022).
Dalam agenda rakenas APKASI di Bogor Jawa Barat yang dibuka secara resmi oleh Mendagri Tito Karnavian, Bupati maros Chaidir Syam memperjuangkan PP no 49/2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja terkait penghapusan pegawai Honorer agar ditunda oleh pemerintah pusat.
Perjuangan ini disampaikan dalam Forum resmi Rakernas APKASI XIV agar tidak menjadi Masalah di Kabupaten seluruh Indonesia, imbuh Bupati Maros dalam acara rakernas.
Sebelumnya, Penghapusan tenaga kerja honorer atau non ASN dan bukan PPPK di instansi pemerintah akan berlaku mulai tanggal 28 November 2023.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, meminta Kemenpan RB menyiapkan skema yang jelas guna memastikan nasib ratusan ribu tenaga honorer yang tersebar di instansi pemerintah di seluruh Indonesia.
“Kemenpan RB harus punya rencana yang jelas untuk kelanjutan kerja tenaga honorer itu sebelum batas waktu 2023. Jika posisi tenaga honorer dihapus Kemenpan RB, maka harus ada kepastian mereka mau diapakan. Apakah akan dijadikan outsourcing atau tenaga kontrak atau ada alternatif lain,” ujar Doli kepada awak media pada Kamis (16/6/2022).
(Sukri)