News  

Badan POM Optimalkan Pemberantasan Obat Tradisional Mengandung BKO

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan awareness masyarakat serta mendorong peningkatan sinergisme antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam penanganan obat tradisional ilegal dan mengandung BKO.

Kepala Badan POM mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak menggunakan produk-produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang masuk dalam daftar public warning dan diumumkan Badan POM. 

Baca Juga :  OJK, Komdigi dan Perbankan Perkuat Kolaborasi Berantas Judi Online dan Penipuan Digital

Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional dan suplemen kesehatan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, pastikan produk memiliki Izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa.

Baca Juga :  OJK Tetapkan Pemegang Saham Pengendali Prolife Indonesia sebagai Tersangka, Aset Rp114 Miliar Disita

Tinggalkan Balasan