News  

Badan POM Optimalkan Pemberantasan Obat Tradisional Mengandung BKO

Walai.id, Jakarta – Badan POM terus berupaya memberantas peredaran obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dengan memperkuat keterlibatan pemangku kepentingan melalui “Integrated Webinar Series Bahaya Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)”, pada Pada Selasa (05/04/2022). 

Selain untuk mengedukasi masyarakat, webinar ini memadukan secara sinergis program pemangku kepentingan terkait upaya penanganan peredaran obat tradisional (OT) mengandung BKO.

Baca Juga :  BSU 2025 Cair: Ini 4 Tanda Dana Sudah Masuk ke Rekening Kamu

Saat ini sebanyak lebih dari 11.000 produk jamu, 77 produk obat herbal terstandar, dan 25 produk fitofarmaka telah terdaftar dan memperoleh nomor izin edar dari Badan POM. 

Badan POM sebagai lembaga yang diberikan tugas melaksanakan pengawasan obat tradisional secara intensif terus melindungi masyarakat dari bahaya obat tradisional mengandung BKO. 

Badan POM melakukan berbagai upaya melalui kegiatan pembinaan, pengawasan, penindakan, serta melakukan edukasi masyarakat.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Kelas Dunia Jadi Kunci Kemandirian Nasional

Penindakan dilakukan sebagai upaya penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM kepada pelaku tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO. 

Sesuai dengan pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kegiatan memproduksi atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Tinggalkan Balasan