News  

Save Dokter Terawan, Anggota DPR RI Angkat Bicara

Walai.id, JAKARTA – Deddy Y. Sitorus anggota komisi VI DPR RI dari Faraksi PDIP angkat bicara soal pemecatan soal pemecatan dokter Terawan. Jakarta(30/3/2022)

Menurut anggota DPR RI komisi VI, bahwa pemecatan dokter Terawan adalah tindakan yang gegabah dan berlebihan dan zolim.

Mengapa saya katakan demikian sepanjang pengetahuan saya dan masyarakat indonesia, dokter Terawan adalah dokter yang berkompeten, dokter yang sangat bermanfaat bagi ribuan orang berhasil memberikan pelayanan kesehatan bagi banyak orang dan mumpuni dan sangat menguntungkan bagi masyarakat banyak. 

Kami heran karena IDI lebih memilih untuk menjadi organisasi yang tidak berpihak pada inovasi dalam kesehatan masyarakat, justru mempersoalkan dan memecat.

Baca Juga :  Mendag Zulkifli Hasan Tegaskan Komitmen Dukung Ekspor Kopi Indonesia di Acara Nespresso

Seharusnya IDI melakukan penelitian terhadap temuan dokter terawan dalam mengatasi masalah stroke dengan DSA, bukan malah mempersoalkan karena banyak penyakit yang justru banyak diobati juga dengan berbagai obat atau terapi yang sesuai dengan kaidah ilmiah tapi tidak menolong banyak manusia.

Tetapi mengapa IDI justru tidak mendorong penemuan penemuan seperti dilakukan dokter Terawan apakah ini bukti bahwa IDI dikuasai oleh para industri farmasi besar yang merugikan rakyat indonesia. 

Baca Juga :  Deklarasikan Pilkada Damai 2024 dan Anti Hoaks: Jaga Ruang Digital Tetap Kondusif

Tentunya sebagai wakil Rakyat bapak Deddy Y. Sitorus meminta penjelasan  IDI untuk menjelaskan kepada rakyat karena rakyat menunggu pertanggung jawaban moral dan etika IDI  terhadap kasus pemecatan dokter Terawan, dan kami berharap dokter dokter yang bernauang didalam IDI berani bersuara berani mengungkap perasaannya karena IDI bukan keilmuan dibidang pengobatan akan tetapi IDI adalah organisasi profesi.

Sementara itu komisi IX DPR RI telah mengagendakan RDPU bersama IDI pada selasa 29 maret 2022 di senayan, sementara jawabam pihak  pihak IDI meminta penundaan dalam acara RDPU yang secara resmi membalas surat komisi IX dikarenakan sedang merampungkan seluruh laporah pasca Muktamarnya yang ke XXXI pada 22-26 Maret 2022.

Tinggalkan Balasan