News  

Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Mendorong Pemulihan Ekonomi

Walai.id, Nasional – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjungan Tahun 2022.

Hal ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat. 

Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan juga sebagai tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah di tahun 2022 melanjutkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke 13 untuk semakin membantu menggerakkan perekonomian. 

Baca Juga :  Mentan Laporkan Temuan Beras Bermasalah ke Kapolri dan Jaksa Agung: Potensi Kerugian Capai Rp99 Triliun

Kebijakan ini konsisten diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi dan perekonomian masyarakat. Meskipun penanganan Pandemi Covid-19 semakin baik serta pemulihan ekonomi makin kuat, masih terdapat risiko bagi perekonomian seperti kenaikan harga komoditas global. 

Seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, Pemerintah memutuskan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi tersebut. 

“Pemerintah juga mendukung pertumbuhan konsumsi masyarakat melalui APBN dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi karyawan, aparatur negara dan pensiunan di dalam rangka untuk bisa melaksanakan ibadah Idul Fitri dan sekaligus merupakan stimulus bagi perekonomian kita,”

Ungkap Sri Mulyani pada siaran pers Jumat 15 April 2022.

Baca Juga :  Presiden Prabowo dan Ketum PBNU Bahas Penguatan Sinergi Program Strategis Nasional

“Pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan, selalu memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program-program lain dan tentu diatur di dalam Undang-undang APBN sehingga harus mencerminkan kemampuan keuangan negara,” Lanjut Menteri Keuangan dalam press stratement THR dan Gaji 13.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menambahkan apresiasinya atas kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini pada kesempatan yang sama. 

“Saya kira pemberian Tunjangan Hari Raya ini termasuk gaji ke-13, termasuk 50% tunjangan kinerja dan lain sebagainya, ini merupakan bentuk apresiasi daripada pemerintah khususnya Bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan yang selama dua tahun ini mencermati gelagat perkembangan dinamika seluruh aparatur pemerintah baik pusat maupun daerah dengan memberikan kontribusi khususnya dalam penanganan pandemi covid.”

Tinggalkan Balasan