Walai.id, BOGOR – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan tersebut diambil untuk membantu menekan biaya operasional nelayan di tengah tingginya harga BBM non-subsidi.
Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Senin (13/7/2026).
Airlangga menjelaskan, selama ini nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM bersubsidi dengan harga sekitar Rp6.800 per liter. Sementara itu, pelaku usaha perikanan yang menggunakan kapal lebih besar masih bergantung pada BBM non-subsidi yang harganya sempat mencapai Rp21.300 per liter.
Untuk meringankan beban tersebut, pemerintah menetapkan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan pemilik kapal berukuran 30–200 GT.
“Presiden mengarahkan agar pengusaha nelayan juga mendapatkan dukungan harga BBM sehingga disepakati harga khusus sebesar Rp15.000 per liter,” kata Airlangga.
Menurutnya, harga rata-rata produksi solar dalam negeri saat ini berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih antara harga produksi dan harga yang dibayarkan nelayan akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Dengan skema tersebut, dukungan sekitar Rp3.600 per liter tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Airlangga menambahkan, BPDP dinilai memiliki kapasitas pendanaan yang cukup untuk mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah juga telah menyiapkan alokasi kuota BBM sebesar 400.000 ton yang akan digunakan selama enam bulan ke depan.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor perikanan yang menghadapi tekanan biaya operasional akibat tingginya harga energi.
Menurutnya, harga khusus BBM diharapkan dapat memberikan kepastian usaha dan meningkatkan daya saing nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran lebih besar.
“Harga Rp15.000 per liter diharapkan dapat membantu operasional nelayan dan pelaku usaha perikanan yang menggunakan kapal 30 GT ke atas,” ujar Bahlil.
Ia memastikan Kementerian ESDM segera menyiapkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Dukungan harga akan menggunakan sumber pendanaan di luar APBN sesuai arahan pemerintah.
Bahlil juga menegaskan bahwa distribusi BBM harga khusus akan diawasi secara ketat agar tepat sasaran. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menentukan titik-titik penyaluran guna mencegah penyalahgunaan.
“Kita ingin memastikan bantuan ini benar-benar diterima nelayan yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain,” katanya.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membantu menjaga keberlangsungan usaha perikanan nasional sekaligus meningkatkan produktivitas nelayan di tengah tantangan ekonomi dan fluktuasi harga energi global.