News  

BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Asam Retinoat

WALAI.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 14 produk kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dalam pengawasan rutin peredaran kosmetik selama triwulan II tahun 2026. Produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan bersama seluruh unit pelaksana teknis BPOM di berbagai daerah, baik melalui pemantauan penjualan daring maupun distribusi langsung di lapangan.

“Dari total produk yang ditemukan, 11 merupakan kosmetik lokal yang diproduksi melalui skema kontrak produksi, satu produk impor, dan dua produk tidak memiliki izin edar,” kata Taruna Ikrar dalam keterangannya di Jakarta, pada siaran Pers, Senin, 13/7/2026.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, sejumlah produk tersebut diketahui mengandung bahan yang berisiko bagi kesehatan, seperti asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10, dan merkuri.

BPOM menjelaskan bahwa penggunaan bahan-bahan tersebut dalam kosmetik dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan. Asam retinoat, misalnya, berpotensi menyebabkan iritasi, kulit kering, sensasi terbakar, serta berisiko mengganggu perkembangan janin pada ibu hamil.

Baca Juga :  BPOM Dorong Hilirisasi Riset Kampus untuk Perkuat Daya Saing Obat dan Pangan Nasional

Sementara itu, hidrokuinon dapat memicu gangguan pigmentasi kulit, munculnya bercak hitam permanen, serta perubahan warna pada kornea dan kuku. Adapun klobetasol propionat dan mometason furoat berisiko menyebabkan penipisan kulit, sedangkan pewarna merah K10 dikaitkan dengan risiko gangguan fungsi hati dan kanker.

BPOM juga masih menemukan penggunaan merkuri dalam sejumlah produk kosmetik. Bahan berbahaya tersebut diketahui dapat menyebabkan iritasi kulit, munculnya bercak kehitaman, hingga kerusakan ginjal apabila digunakan dalam jangka panjang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah mengambil sejumlah langkah administratif, termasuk pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan usaha, penghentian produksi dan distribusi, serta penelusuran rantai pasok untuk mencegah produk serupa kembali beredar di pasaran.

Selain itu, pengawasan dan penertiban juga dilakukan terhadap fasilitas produksi, distributor, hingga sarana ritel yang terlibat dalam peredaran produk bermasalah tersebut.

Baca Juga :  Indonesia Dorong Perlindungan Anak Masuk Agenda Tata Kelola AI Global di Forum PBB

BPOM mengingatkan bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Taruna menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di masyarakat dan tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.

Masyarakat diminta mewaspadai produk yang menawarkan klaim berlebihan tanpa didukung jaminan keamanan serta segera melaporkan kepada BPOM apabila menemukan kosmetik ilegal atau diduga mengandung bahan berbahaya.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan partisipasi aktif masyarakat, BPOM berharap peredaran kosmetik yang berisiko terhadap kesehatan dapat ditekan dan perlindungan konsumen semakin diperkuat.