News  

Pemerintah Luncurkan Gernas RANA, Perkuat Perlindungan Anak di Pesantren dan Madrasah

Walai.id, DEPOK – Pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA) sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren dan madrasah. Program yang digagas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Peluncuran Gernas RANA digelar di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, pada Minggu (12/7), dan menjadi langkah awal implementasi gerakan tersebut di lingkungan pesantren dan madrasah sebelum diperluas ke satuan pendidikan lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, gerakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, seksual, maupun kekerasan di ruang digital.

“Kami ingin memastikan hadirnya ruang yang aman dan nyaman bagi anak, tidak hanya melalui sosialisasi, tetapi juga melalui sistem perlindungan yang nyata dan berkelanjutan,” ujar Pratikno.

Ia menambahkan, perlindungan anak harus dibangun secara menyeluruh melalui empat ruang utama kehidupan anak, yakni keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, dan ruang digital. Menurutnya, keempat ruang tersebut harus menjadi lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Baca Juga :  Talenta Digital Jadi Kunci Daya Saing Indonesia di Tengah Persaingan Teknologi Global

Pratikno juga mengapresiasi Pesantren Al-Hamidiyah yang dinilai telah menerapkan berbagai praktik baik dalam menciptakan lingkungan pendidikan ramah anak. Komitmen tersebut terlihat dari keberadaan regulasi internal, komite etik, hingga mekanisme pengaduan yang berjalan untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan.

Sementara itu, Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan anak membutuhkan kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah, pengelola pesantren, tenaga pendidik, organisasi keagamaan, orang tua, hingga masyarakat.

Menurutnya, nilai-nilai agama dan kasih sayang yang diajarkan di pesantren dan madrasah harus menjadi landasan dalam membangun budaya yang menghormati hak dan martabat anak.

“Kita harus bersama-sama menutup setiap peluang terjadinya kekerasan terhadap anak dan memastikan lingkungan pendidikan menjadi tempat yang aman bagi mereka untuk belajar dan berkembang,” kata Arifah.

Ia menjelaskan, Gernas RANA juga merupakan implementasi sejumlah regulasi yang telah diterbitkan pemerintah, termasuk kebijakan perlindungan anak di ruang digital dan penguatan budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Baca Juga :  Menko Polkam Kecam Keras Pembakaran Pesawat di Yahukimo, Pemerintah Janji Tindak Tegas Pelaku

Melalui program tersebut, pemerintah terus memperkuat layanan pencegahan, pengaduan, pendampingan, hingga pemulihan bagi anak korban kekerasan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pelaksanaan Gernas RANA di lingkungan pesantren dan madrasah akan didukung melalui lima pilar utama, yakni penguatan tata kelola dan regulasi, pencegahan kekerasan, penyediaan sarana yang aman, layanan pengaduan dan penanganan yang berpihak pada korban, serta kolaborasi lintas sektor.

Menurut Nasaruddin, komitmen tersebut akan dijalankan oleh sekitar 42 ribu pondok pesantren dan 80 ribu madrasah yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Peluncuran Gernas RANA menjadi momentum penting untuk memperkuat upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap anak, baik di sekolah, keluarga, ruang publik, maupun ruang digital,” ujarnya.

Melalui gerakan ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem yang lebih kuat dalam melindungi anak sekaligus memastikan seluruh satuan pendidikan menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda Indonesia.