News  

Pemerintah Luncurkan SRUK, Perkuat Fondasi Pasar Karbon Nasional

Walai.id, JAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai fondasi utama pengembangan pasar karbon nasional. Sistem yang dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) ini diharapkan memperkuat ekosistem perdagangan karbon Indonesia agar berjalan secara transparan, kredibel, dan berintegritas.

Peluncuran SRUK dilakukan di Jakarta pada 9 Juli 2026 dan menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sekaligus mendukung target penurunan emisi nasional.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, mengatakan SRUK dirancang sebagai instrumen utama yang menghubungkan berbagai pelaku dan instrumen dalam ekosistem karbon nasional.

“Sesuai semangat Asta Cita, SRUK akan menjadi simpul utama yang menghubungkan berbagai instrumen dan pelaku Nilai Ekonomi Karbon untuk memastikan manfaat ekonomi dari karbon yang kredibel, berintegritas, dan inklusif dapat dirasakan hingga ke tingkat tapak,” ujar Jumhur.

Menurutnya, pengembangan pasar karbon tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan iklim bagi masyarakat yang berperan menjaga lingkungan dan ekosistem.

“Ini adalah komitmen kita pada prinsip no generation left behind, memastikan transisi hijau hari ini menjadi warisan kemakmuran, bukan beban bagi generasi mendatang,” katanya.

Keberadaan SRUK diperkuat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon. Regulasi tersebut melengkapi sejumlah kebijakan lain yang telah diterbitkan pemerintah terkait penyelenggaraan Nationally Determined Contribution (NDC) dan Program Kampung Iklim (Proklim).

Baca Juga :  Kemenperin Dorong Masyarakat Gunakan Produk Peralatan Sekolah Buatan Dalam Negeri

Peluncuran SRUK juga mendapat dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga.

Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Zulkifli Hasan, menekankan pentingnya pemerataan manfaat ekonomi karbon bagi masyarakat.

“Mereka yang menjaga hutan dan ekosistem harus menjadi pihak pertama yang merasakan manfaat dari nilai ekonomi karbon,” ujarnya.

Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam membangun pasar karbon yang kompetitif di tingkat global.

“Membangun pasar karbon membutuhkan kerja sama lintas sektor. Kolaborasi seperti ini menjadi modal penting agar Indonesia mampu menjadi pemain utama di pasar karbon dunia,” kata Hashim.

Dari sisi regulasi sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memperkuat tata kelola perdagangan karbon melalui penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan regulasi tersebut bertujuan memastikan perdagangan karbon berlangsung secara transparan, berintegritas, dan memberikan perlindungan bagi investor serta pelaku pasar.

Baca Juga :  Ditjen Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas dan Kepatuhan Internal Jajaran Keimigrasian

Dalam implementasinya, setiap unit karbon yang tercatat dalam SRUK wajib melalui proses Measurement, Reporting, and Verification (MRV) serta verifikasi independen untuk menjamin akurasi dan integritas data.

Sistem ini juga dirancang memiliki interoperabilitas tinggi sehingga dapat terhubung dengan bursa karbon Indonesia (IDX Carbon) maupun sistem registri karbon internasional.

SRUK dibangun menggunakan standar model data dari Climate Data Steering Committee (CDSC). Pengembangan tersebut mendapat apresiasi dari komunitas internasional.

Managing Director CDSC, Alice Carr, menyebut SRUK sebagai salah satu praktik terbaik dalam pengembangan sistem registri karbon.

“SRUK telah mengadopsi prinsip-prinsip yang sejalan dengan standar internasional. Transparansi, akuntabilitas, dan kualitas data menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan pasar global,” ujarnya.

KLH/BPLH mencatat saat ini terdapat 49 proyek mitigasi yang masuk dalam antrean sertifikasi melalui skema Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia (SPEI).

Proyek-proyek tersebut berasal dari sektor energi, limbah, kehutanan, dan pertanian, dengan potensi penurunan emisi mencapai sekitar 5,85 juta ton CO₂ ekuivalen per tahun.

Pemerintah optimistis kehadiran SRUK akan membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru berbasis ekonomi hijau, meningkatkan kepercayaan investasi berkelanjutan, sekaligus memastikan masyarakat yang selama ini menjaga kelestarian lingkungan turut memperoleh manfaat dari pengembangan pasar karbon nasional.