News  

Komisi III DPR Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU

Jakarta, Walai.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan.

Menurut Habiburokhman, langkah tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam membongkar dugaan praktik korupsi di sektor energi yang berdampak langsung terhadap keuangan negara dan pelayanan publik.

“Kami memberikan apresiasi sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara ini,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7).

Ia menegaskan proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap pihak mana pun yang diduga terlibat.

“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan, dan independen. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Kemkomdigi Ungkap Modus Baru Judi Online, Spam Komentar Naik 128 Persen

Habiburokhman menilai dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat. Berdasarkan temuan awal penyidik, penyimpangan tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap gangguan pasokan listrik dan pemadaman di sejumlah wilayah.

“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada pemadaman listrik yang menyulitkan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, dan analisis awal terhadap barang bukti, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Totok.

Baca Juga :  Menkeu Kaji Usulan Perubahan Pajak JHT dan Pensiun, Said Iqbal Sampaikan Masukan Buruh

Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang diterbitkan pada 4 Juli 2026.

Dalam tahap awal, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU yang melibatkan sedikitnya dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

“Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, yakni PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.

Polri saat ini masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan upaya menyamarkan hasil kejahatan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut sektor strategis ketenagalistrikan nasional yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan ketahanan energi nasional.