News  

Veronica Tan Dorong Penguatan Pencegahan TPPO, Perempuan dan Anak Masih Jadi Korban Terbanyak

Jakarta, Walai.id – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, mengajak seluruh kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memperkuat kolaborasi untuk membangun sistem pencegahan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Menurut Veronica, upaya pemberantasan TPPO tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga harus menyasar faktor-faktor yang membuat masyarakat rentan menjadi korban.

“Kerentanan ekonomi, terbatasnya akses terhadap pekerjaan yang layak, hingga minimnya pilihan penghidupan menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku melalui berbagai modus, mulai dari penipuan daring hingga praktik perjodohan fiktif,” ujar Veronica saat membuka Rapat Pembahasan Rancangan Rencana Aksi Nasional (RAN) Sub Gugus Tugas Pencegahan TPPO Tahun 2025–2029, Pada Rabu (8/7).

Ia menegaskan seluruh kementerian dan lembaga perlu memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pekerjaan yang aman melalui jalur resmi dan terlindungi dari berbagai bentuk eksploitasi.

Baca Juga :  Menko Polkam: Pengabdian Prajurit Berakhir Saat Tembakan Salvo Berbunyi

Data SIMFONI PPA tahun 2025 menunjukkan perempuan masih menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban perdagangan orang. Tercatat sebanyak 274 perempuan dewasa dan 174 anak perempuan menjadi korban TPPO. Sementara itu, korban laki-laki terdiri atas tujuh orang dewasa dan delapan anak laki-laki.

Menurut Veronica, pelaku TPPO kini tidak lagi menyasar kelompok berpendidikan rendah. Generasi muda hingga lulusan perguruan tinggi juga menjadi target melalui tawaran pekerjaan yang terlihat meyakinkan di media sosial.

Selain itu, masih banyak korban yang belum berani melapor atau belum menyadari dirinya menjadi korban. Kondisi tersebut diperparah oleh belum optimalnya integrasi data dan koordinasi antarlembaga.

Karena itu, Veronica berharap Rencana Aksi Nasional Pencegahan TPPO Tahun 2025–2029 dapat menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menjalankan program pencegahan yang lebih terarah dan efektif.

“Pencegahan TPPO membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Mulai dari penyediaan lapangan kerja yang layak dan aman, peningkatan keterampilan perempuan, penguatan jaring pengaman sosial bagi keluarga rentan, hingga kemudahan akses penempatan pekerja migran melalui jalur resmi,” katanya.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Tinjau Kinerja APBN di Jateng, Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,89 Persen

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Nia Reviani, menjelaskan bahwa penyusunan RAN Pencegahan TPPO 2025–2029 mengacu pada lima pilar utama, yakni tata kelola, masyarakat, perlindungan, kinerja, dan kemitraan.

Menurutnya, perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga menghambat pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Staf Utama Operasi Polri, Benny Iskandar Hasibuan, mengatakan RAN Pencegahan TPPO 2025–2029 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 dan akan menjadi pedoman bagi seluruh sub gugus tugas dalam menjalankan program pencegahan secara terpadu.

Ia berharap dokumen tersebut dapat memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, meningkatkan perlindungan terhadap korban, serta membuat upaya pencegahan dan penanganan TPPO berjalan lebih efektif di seluruh Indonesia.