News  

Cuaca Ekstrem, Sekolah di Maros Diliburkan Sementara 25–28 Februari 2026

MAROS, Walai.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros mengeluarkan surat edaran tentang libur sementara kegiatan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Maros, Selasa, 24/02/2026.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Maros pada 24 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Andi Wandi B. Putra Patabai.

Kebijakan tersebut diambil menyusul peringatan dini cuaca ekstrem di Sulawesi Selatan serta status tanggap darurat bencana banjir di wilayah Maros.

Baca Juga :  Reses di Tompobulu, Andi Muhammad Irfan AB Serap Aspirasi Warga Desa Pucak 

Dalam surat edaran Nomor 400.3.1/1262/Disdikbud, kegiatan pembelajaran pada jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta diliburkan sementara mulai 25 hingga 28 Februari 2026.

Meski demikian, proses belajar mengajar tetap berlangsung melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)atau sistem daring sesuai jadwal pelajaran yang berlaku. 

Materi dan panduan pembelajaran akan disampaikan melalui platform yang digunakan masing-masing sekolah.

Baca Juga :  Reses di Leang-Leang, Irfan AB Dorong Penguatan Fasilitas Pendukung Wisata Kelas Dunia

Selain itu, kepala sekolah diminta memastikan kondisi lingkungan sekolah tetap aman serta melakukan langkah antisipatif terhadap potensi dampak cuaca ekstrem. 

Orang tua atau wali siswa juga diimbau meningkatkan pengawasan terhadap anak selama berada di rumah.

Pemerintah daerah menegaskan, apabila kondisi cuaca telah dinyatakan aman, kegiatan pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan dan diinformasikan lebih lanjut.