News  

ESDM Tetapkan Denda Administratif Tambang di Kawasan Hutan, Nikel Tertinggi Rp6,5 Miliar per Hektare

Walai.id, Nasional – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk sejumlah komoditas strategis. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.

Kepmen yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Regulasi ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan di kawasan hutan, baik tambang ilegal maupun tambang berizin yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Diaspora Indonesia Sambut Hangat Kedatangan Presiden Prabowo di Moskow

Dalam Kepmen tersebut dijelaskan bahwa penetapan besaran denda administratif didasarkan pada hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam keputusan ini didasarkan pada hasil kesepakatan Rapat Satgas PKH,” sebagaimana tertuang dalam Kepmen ESDM yang dikutip Rabu (10/12/2025).

Besaran tarif denda ditetapkan berbeda untuk setiap komoditas. Pelanggaran pertambangan nikel dikenakan sanksi tertinggi, yakni sebesar Rp6,5 miliar per hektare. Untuk komoditas bauksit, denda ditetapkan sebesar Rp1,7 miliar per hektare, timah Rp1,2 miliar per hektare, dan batubara sebesar Rp354 juta per hektare.

Seluruh denda administratif tersebut akan ditagih oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor energi dan sumber daya mineral. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran pertambangan di kawasan hutan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pastikan Penanganan Bencana di Aceh dan Sumatera Utara Terkendali

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha pertambangan yang melanggar aturan, terutama jika aktivitas tersebut merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

“Kalau dalam evaluasi ditemukan pelanggaran dan ketidaktertiban, maka tidak segan-segan kami akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Untuk pertambangan yang tidak sesuai standar, saya tidak segan-segan mencabut izinnya,” tegas Bahlil saat meninjau korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (3/12/2025).

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap penegakan hukum di kawasan hutan semakin kuat, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang tidak taat regulasi.