News  

Kemendikdasmen Dorong Pemerataan Guru ASN dan Penguatan Pendidikan Inklusif Mulai 2026

Walai.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mengakselerasi pemerataan layanan pendidikan melalui kebijakan redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penguatan pendidikan inklusif pada satuan pendidikan yang dikelola masyarakat.

Kebijakan ini disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat dalam Sosialisasi Kebijakan Redistribusi Guru ASND dan Pendidikan Inklusif Region Jakarta batch II.

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan pemerintah daerah dari Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, dan Bangka Belitung.

Atip menegaskan bahwa redistribusi guru dan implementasi pendidikan inklusif akan mulai diterapkan secara penuh pada 2026. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan tidak berhenti pada tataran diskusi. “Mulai tahun depan kebijakan redistribusi guru ASND dan pendidikan inklusif harus diimplementasikan. Setiap hambatan regulasi maupun teknis harus segera dimitigasi,” ujarnya, pada Senin (10/11/2025).

Baca Juga :  Bingkai Keakraban Warnai Buka Puasa Bersama DPN BMI dan Pengurus Partai Demokrat

Ia menjelaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 82 Tahun 2025 menjadi dasar hukum pelaksanaan redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan masyarakat. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga pendidik, terutama di sekolah swasta yang masih kekurangan guru.

“Kita tidak boleh menyusun aturan yang tidak dapat dijalankan. Regulasi yang baik harus sejalan dengan kapasitas, kebutuhan, dan tujuan yang ditetapkan. Karena itu hambatan regulasi, data, dan teknis harus diselesaikan melalui kolaborasi lintas lembaga,” jelasnya.

Baca Juga :  Silaturahmi Ramadan di Kediaman Afriansyah Noor, Bahas Pentingnya Keluarga Sakinah 

Selain redistribusi guru, Wamendikdasmen menekankan pentingnya percepatan pendidikan inklusif berbasis kemanusiaan. Menurutnya, fasilitas ramah disabilitas di sekolah masih terbatas, sementara peran guru pendamping bagi peserta didik berkebutuhan khusus perlu diperkuat.

Sosialisasi tersebut juga menjadi forum konsolidasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyamakan langkah dalam melaksanakan kebijakan redistribusi guru dan pendidikan inklusif. Dengan dukungan Kementerian PANRB, BKN, serta pemerintah daerah, Kemendikdasmen menargetkan kebijakan ini dapat terlaksana secara efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.

Kemendikdasmen menegaskan komitmennya menghadirkan “Pendidikan Bermutu untuk Semua” sebagai upaya mewujudkan pemerataan akses dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.