Walai.id, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat penegakan hukum sekaligus menertibkan pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam nasional.
Dalam kegiatan itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan keberhasilan pemerintah menghimpun total penerimaan negara sebesar Rp10,27 triliun. Dana tersebut berasal dari denda administratif dan penerimaan pajak yang berkaitan dengan penertiban pemanfaatan kawasan hutan.
Selain penerimaan negara, Satgas PKH juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini dikelola secara tidak sesuai ketentuan. Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare.
Sementara itu, pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil mengambil kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektare. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah menata ulang pengelolaan sumber daya alam agar lebih tertib dan berpihak kepada kepentingan nasional.
Pada tahap ketujuh pelaksanaan program tersebut, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian dan lembaga terkait. Penyerahan dilakukan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, kemudian diteruskan kepada BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara dengan total luas mencapai 2.373.171,75 hektare.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH serta lembaga penegak hukum yang terlibat dalam upaya penyelamatan aset negara. Menurut Presiden, penyerahan penerimaan negara dan lahan kawasan hutan tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam mengamankan kekayaan negara untuk kepentingan rakyat.
“Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Prabowo.
Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan praktik-praktik penguasaan sumber daya alam yang merugikan negara terus berlangsung. Menurut dia, aset negara harus dikelola secara transparan, adil, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Senada dengan Presiden, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa kerja Satgas PKH merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan.
“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional,” ujar Burhanuddin.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang dilakukan secara kooperatif dan terintegrasi menjadi kunci dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam nasional.
Langkah pemerintah melalui Satgas PKH dipandang sebagai bagian dari pembenahan mendasar terhadap pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Pemerintah berupaya memastikan kawasan hutan dan aset negara lainnya dapat dimanfaatkan secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.