News  

KLHK Dorong Pemerintah Daerah Tingkatkan Nilai IKLH

Walai.id, Nasional – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta daerah-daerah yang belum mencapai target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 2021 untuk mengejar kekurangannya. Hingga saat ini tercatat 28 provinsi telah mencapai target dan 6 provinsi belum mencapainya. Ketercapaian target IKLH di masing-masing daerah akan mendorong semakin baiknya kualitas lingkungan hidup nasional.

Hal ini terungkap dalam acara Ekspose Hasil Perhitungan Nilai IKLH 2021 yang diselenggarakan secara daring dari Jakarta selama dua hari, mulai tanggal 13 s/d 14 Januari 2022.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sigit Relianto memaparkan jika nilai IKLH Nasional merupakan kontribusi dari nilai IKLH masing-masing daerah di seluruh Indonesia. Perhitungan nilai IKLH, saat ini diperoleh dari komposit dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Lahan (IKL) dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL).

Pemerintah provinsi/kabupaten/kota diminta menetapkan target IKLH-nya masing-masing sebagai acuan peningkatan kualitas lingkungan hidup melalui pemulihan kerusakan dan pengendalian pencemaran lingkungan.

“Saya meminta target-target IKLH setiap daerah yang sudah ditetapkan harus bisa dicapai, dan daerah yang belum menetapkan target segera menetapkan,” ujarnya

Ketercapaian target IKLH daerah akan mendorong peningkatan nilai IKLH Nasional yang juga berarti semakin meningkatnya kualitas lingkungan hidup di Indonesia.

Baca Juga :  Mendag Zulkifli Hasan Tegaskan Komitmen Dukung Ekspor Kopi Indonesia di Acara Nespresso

“Jika dibagi kedalam kabupaten/kota, maka ada 194 kabupaten/kota yang telah mampu memenuhi target IKLH-nya dan 163 kabupaten/kota yang masih kurang dari target-nya,” ujar Sigit

Kemudian juga tercatat ada 133 kabupaten/kota yang belum menetapkan target IKLH. Ketidaktercapaian target ini dikelompokkan berdasarkan dua hal, yaitu 11 kabupaten/kota karena tidak mampu menyusun nilai Indeks Kualitas Air (IKA) dan Indeks Kualitas Udara (IKU), dan 122 kabupaten/kota karena tidak mampu menyusun nilai Indeks Kualitas Air (IKA).

Kekurangan pada daerah-daerah yang belum menetapkan target IKLH maupun yang belum dapat melengkapi komponen penyusun IKLH akan menjadi kendala kedepan dalam pembangunan daerah. Hal ini karena mulai tahun 2021 target IKLH Provinsi/Kabupaten/Kota dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dengan dimasukkannya IKLH dalam RPJMD, maka IKLH diposisikan menjadi dasar pembahasan penyusunan dokumen rapat koordinasi teknis perencanaan pembangunan dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri yang artinya pencapaian target IKLH menjadi salah satu kriteria evaluasi kinerja pembangunan lingkungan hidup di daerah.

Selaras dengan hal tersebut, perwakilan dari Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Kementerian Dalam Negeri memberikan solusi agar daerah dapat mencapai target IKLH. Menurutnya Pemerintah Daerah diharapkan dapat memasukkan kegiatan lain yang berkaitan secara langsung/tidak langsung dengan peningkatan IKLH, seperti pengurangan beban pencemar, pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat, dan upaya lain dalam rangka pencegahan pencemaran.

Baca Juga :  BI Tegaskan Uang Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku

Koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan upaya pencegahan pencemar juga perlu diperkuat, seperti dengan Dinas Perhubungan terkait emisi gas kendaraan, Dinas Perindustrian terkait limbah industri, mengingat penyelesaian permasalahan lingkungan melibatkan multi sektor, dan bukan hanya menjadi tanggung jawab dari Dinas Lingkungan Hidup saja.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota juga diminta agar semakin baik dalam berbagi data hasil pemantauan terhadap IKA, IKU, IKL, dan IKAL agar rencana target IKLH yang ditetapkan dapat tercapai.

Sementara itu dalam sesi diskusi diketahui jika beberapa daerah mengeluhkan soal kekurangan infrastruktur pemantauan kualitas udara dan air, seperti tidak semua kabupaten/kota memiliki laboratorium pengecekan air yang terakreditasi, juga terkait keteersediaan alat pemantau kualitas udara. Hal ini menyebabkan beberapa kabupaten/kota tidak mampu menghitung IKA dan IKU. Selain itu permasalahan ketersediaan anggaran juga menjadi soal yang mengemuka, dan diminta bantuan dari pusat untuk dapat membantu.

Acara Ekspose Hasil Perhitungan Nilai IKLH 2021 hari pertama ini diikuti oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Regional Papua, Sulawesi Maluku, Bali Nusa Tenggara, serta Kalimantan. Untuk esok hari dijadwalkan untuk regional Sumatera dan Jawa. (*)

Tinggalkan Balasan