Walai.id, Maros – Dalam rangka menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Maros Dr. H.A.S. Chaidir Syam, S.IP., M.H menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maros yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Maros, Selasa (14/10/2025).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Maros Muhammad Gemilang Pagessa, S.Tr.Sos., M.Si, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Plus Kabupaten Maros, jajaran kepala perangkat daerah, serta camat dan lurah se-Kabupaten Maros.
Dalam rapat tersebut, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Maros dan DPRD terhadap Rancangan Perda tersebut. Langkah ini menandai kesepakatan bersama dalam memperkuat kebijakan fiskal daerah guna mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pelayanan publik.
Bupati Maros Chaidir Syam menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang terbangun dalam pembahasan Ranperda ini.
“Perubahan regulasi ini menjadi penting untuk menyesuaikan dengan dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan daerah. Dengan Perda baru ini, kita harapkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah bisa lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Chaidir.
Sementara itu, Ketua DPRD Maros Muhammad Gemilang Pagessa menegaskan bahwa persetujuan bersama ini merupakan bentuk komitmen legislatif dan eksekutif dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Rancangan Perda ini selanjutnya akan diajukan untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah dan berlaku di Kabupaten Maros.