News  

Menhut Dorong Perdagangan Karbon untuk Percepat Investasi Restorasi Hutan

Walai.id, JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendorong pemanfaatan perdagangan karbon sebagai instrumen untuk meningkatkan investasi swasta di sektor kehutanan, khususnya dalam kegiatan penanaman dan restorasi hutan. Langkah tersebut dinilai dapat menggeser orientasi bisnis kehutanan dari eksploitasi sumber daya menjadi pemulihan ekosistem yang berkelanjutan.

Pernyataan itu disampaikan Raja Juli Antoni saat memimpin rapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) pada 7 Juli 2026.

Menurut Raja Juli, perdagangan karbon membuka peluang baru bagi dunia usaha untuk berkontribusi dalam rehabilitasi hutan sekaligus memperoleh manfaat ekonomi melalui skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

“Ini menjadi kesempatan untuk mendorong dunia usaha beralih dari aktivitas yang bersifat ekstraktif menuju kegiatan yang berorientasi pada penanaman dan restorasi,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, pada Kamis, 16/7/2026.

Baca Juga :  OJK Tekankan Tata Kelola dan Integritas sebagai Kunci Stabilitas Sistem Keuangan

Untuk mendukung pengembangan pembiayaan kehutanan berbasis Nature-based Solutions, Kementerian Kehutanan saat ini tengah menyiapkan data spasial yang komprehensif guna memetakan kawasan potensial untuk kegiatan penanaman, restorasi, dan pengembangan proyek karbon.

Data tersebut akan diintegrasikan dengan informasi mengenai wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta kawasan Perhutanan Sosial. Melalui pemetaan tersebut, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian lokasi, jenis kegiatan, dan mekanisme pengelolaan bagi investor yang ingin terlibat dalam proyek berbasis karbon.

Raja Juli menjelaskan bahwa penyediaan informasi yang jelas menjadi faktor penting untuk menarik minat investasi swasta di sektor kehutanan. Selain menyediakan data lokasi yang potensial, pemerintah juga akan memberikan panduan teknis terkait pelaksanaan kegiatan penanaman dan restorasi.

“Kami ingin memastikan pihak yang ingin berinvestasi memiliki informasi yang jelas mengenai lokasi, jenis kegiatan, serta proses yang harus ditempuh,” katanya.

Baca Juga :  DWP KLH Ajak Masyarakat Perkuat Kolaborasi Jaga Kelestarian Karst Rammang-Rammang

Lebih lanjut, pemerintah menekankan pentingnya menjaga kualitas dan kredibilitas proyek karbon agar sesuai dengan standar serta tata kelola yang berlaku. Dengan demikian, pengembangan pasar karbon nasional dapat berjalan secara transparan dan memberikan manfaat lingkungan maupun ekonomi yang optimal.

Menurut Raja Juli, langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mengembangkan mekanisme Nilai Ekonomi Karbon sebagai bagian dari strategi pengendalian emisi gas rumah kaca dan pencapaian target iklim nasional.

Ia menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 menjadi landasan penting dalam memperkuat pengembangan pasar karbon dan mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam mendukung agenda pembangunan rendah karbon di Indonesia.

Melalui optimalisasi perdagangan karbon, pemerintah berharap investasi di sektor kehutanan semakin meningkat sekaligus mempercepat upaya rehabilitasi hutan dan pemulihan ekosistem yang berkelanjutan.