WALAI.ID, TANGERANG – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan mewajibkan produsen menanggung biaya pengelolaan sampah yang berasal dari produk mereka sebagai bagian dari upaya mempercepat penanganan krisis persampahan nasional.
Kebijakan tersebut akan diterapkan melalui mekanisme Packaging Recovery Organization (PRO), sebuah sistem yang dirancang untuk menghimpun kontribusi dari perusahaan produsen guna mendukung pengelolaan sampah berbasis masyarakat dan penguatan ekonomi sirkular.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengatakan kebijakan itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri tentang Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas.
Menurut Jumhur, sekitar 10 ribu pabrik besar pengguna kemasan plastik di Indonesia akan diwajibkan mengalokasikan dana khusus yang nantinya disalurkan melalui lembaga pengelola sampah.
“Saya sudah bertemu dengan sejumlah produsen besar dan mereka menyatakan siap mendukung kebijakan ini,” kata Jumhur saat menghadiri Festival Kali Sabi 2026 di Kota Tangerang, pada Minggu (12/7).
Ia menjelaskan, PRO tidak hanya ditujukan untuk mengurangi timbulan sampah, tetapi juga menjadi instrumen penciptaan lapangan kerja ramah lingkungan atau green jobs. Pemerintah akan berperan sebagai regulator dan pengawas, sementara pengelolaan program dilakukan secara mandiri oleh lembaga yang dibentuk di daerah.
Melalui skema tersebut, dana yang terkumpul dapat digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan lingkungan hidup di tingkat masyarakat, mulai dari edukasi pengelolaan sampah hingga program pelestarian sungai dan kawasan permukiman.
“Kegiatan seperti sosialisasi langsung kepada warga, pengurangan sampah dari sumbernya, hingga aksi pemulihan lingkungan dapat didukung melalui pembiayaan PRO,” ujarnya.
Selain menyiapkan kebijakan tanggung jawab produsen, KLH/BPLH juga akan meluncurkan Gerakan Nasional Tobat Ekologis pada Agustus 2026. Program tersebut bertujuan mendorong perubahan perilaku seluruh elemen masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup.
Menurut Jumhur, berbagai persoalan lingkungan yang terjadi saat ini merupakan akumulasi dari kelalaian banyak pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat.
“Tobat ekologis berangkat dari kesadaran bahwa kerusakan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama dan harus diperbaiki secara bersama-sama pula,” katanya.
Gerakan tersebut akan disertai panduan dan pendampingan dari pemerintah agar masyarakat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dapat melakukan langkah-langkah nyata dalam pemulihan lingkungan.
Salah satu program yang disiapkan dalam gerakan tersebut adalah penanaman dua miliar pohon di berbagai wilayah Indonesia. Program ini diharapkan tidak hanya memperbaiki kualitas lingkungan, tetapi juga membuka peluang kerja baru di sektor ekonomi hijau.
Menurut Jumhur, kegiatan pembibitan, penanaman, hingga pemeliharaan pohon berpotensi menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar sekaligus mendukung target pemulihan ekosistem nasional.
Pemerintah optimistis kombinasi kebijakan tanggung jawab produsen melalui PRO dan pelaksanaan Gerakan Tobat Ekologis dapat mempercepat pengurangan sampah, memperkuat partisipasi masyarakat, serta mendorong transisi menuju ekonomi hijau yang lebih berkelanjutan.