News  

795 Pelajar Ikuti Program Istana untuk Anak Sekolah di Istana Kepresidenan Jakarta

Walai.id,Jakarta – Sebanyak 795 pelajar mengikuti program “Istana untuk Anak Sekolah” di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Peserta terdiri atas 145 pelajar yang tergabung dalam Forum OSIS Banten dan 350 pelajar dari Sekolah Islam Pluit Raya. Kegiatan tersebut memberikan kesempatan kepada para siswa untuk mengenal secara langsung lingkungan Istana Kepresidenan yang menjadi bagian dari penyelenggaraan kegiatan kenegaraan.

Dalam kunjungan tersebut, para pelajar diajak melihat sejumlah ruang dan fasilitas di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta. Lokasi yang dikunjungi antara lain Istana Negara, Istana Merdeka, Kantor Presiden, Ruang Sidang Kabinet, dan Ruang Konferensi Pers.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bertakziah ke Kediaman Megawati

Di setiap lokasi, peserta mendapatkan penjelasan mengenai sejarah, fungsi, serta peran masing-masing ruangan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Kegiatan ini juga menjadi sarana bagi siswa untuk memperoleh gambaran mengenai aktivitas kenegaraan yang selama ini lebih banyak mereka pelajari melalui buku maupun pembelajaran di sekolah.

Bagi pelajar yang aktif dalam organisasi sekolah, kunjungan tersebut menjadi kesempatan untuk memperluas wawasan mengenai kehidupan bernegara dan kepemimpinan. Pengalaman melihat langsung lingkungan Istana Kepresidenan diharapkan dapat melengkapi pengetahuan yang diperoleh di sekolah.

Baca Juga :  Antrean Faktual Haji Disebut Turun Jadi 14 Tahun, 400 Ribu Data Jemaah Dinyatakan Invalid

Program “Istana untuk Anak Sekolah” juga memberikan ruang bagi peserta untuk mengenal berbagai tempat yang memiliki fungsi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, siswa tidak hanya memperoleh pengetahuan mengenai sejarah bangunan, tetapi juga memahami fungsi sejumlah fasilitas yang digunakan dalam kegiatan pemerintahan dan kenegaraan.

Melalui kunjungan tersebut, para pelajar diharapkan memiliki pemahaman yang lebih konkret mengenai lingkungan kerja pemerintahan serta perjalanan penyelenggaraan negara di Indonesia.