Walai.id, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa jurnalis tetap memegang peran strategis sebagai penjaga kebenaran di tengah derasnya arus informasi digital yang bergerak semakin cepat. Menurutnya, perkembangan teknologi dan media baru tidak boleh menggeser prinsip utama jurnalistik, yakni akurasi, verifikasi, dan keberpihakan pada kepentingan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat menghadiri peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 yang digelar di kawasan Car Free Day Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (3/5/2026).
Di tengah fenomena ledakan informasi yang berlangsung saat ini, Meutya menilai tantangan terbesar dunia jurnalistik bukan lagi sekadar menyampaikan berita dengan cepat, melainkan memastikan informasi yang diterima masyarakat telah melalui proses verifikasi yang memadai.
“Ini era di mana informasi sangat cepat dan sangat banyak, serta banyak yang belum melalui verifikasi yang baik karena orang berkejar-kejaran dengan waktu,” ujar Meutya.
Menurut dia, perkembangan teknologi digital telah menciptakan ruang informasi yang sangat dinamis. Siapa pun kini dapat memproduksi dan menyebarkan informasi secara instan melalui berbagai platform digital. Namun kondisi tersebut juga memunculkan risiko meningkatnya misinformasi, disinformasi, hingga penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
Karena itu, Meutya menekankan bahwa media massa dan insan pers memiliki tanggung jawab moral untuk tetap menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada publik. Dalam situasi ketika kecepatan menjadi tuntutan, prinsip akurasi tidak boleh dikorbankan.
Ia menegaskan bahwa orientasi utama jurnalistik harus tetap berpijak pada kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar mengejar sensasi atau popularitas.
“Pada dasarnya kita membuat berita untuk manfaat banyak orang, bukan untuk mudarat orang banyak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Meutya mengingatkan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Dalam konteks tersebut, pemerintah dan insan pers memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas ruang informasi publik.
Menurutnya, amanat mengenai hak memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dipahami sebagai hak atas informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Informasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Namun undang-undang tidak menyebut informasi yang tidak benar atau misinformasi. Yang dimaksud sebagai bagian dari HAM adalah informasi yang benar,” katanya.
Menkomdigi juga menyoroti fenomena meningkatnya praktik siaran langsung atau live streaming yang kini tidak hanya dilakukan oleh media konvensional, tetapi juga oleh individu maupun platform media sosial. Menurutnya, karakteristik siaran langsung yang berlangsung secara real time memiliki potensi besar mempercepat penyebaran informasi, baik yang benar maupun yang belum terverifikasi.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi informasi digital untuk tetap menjunjung tinggi tanggung jawab etika dalam setiap konten yang disampaikan kepada masyarakat.
“Saat ini banyak siaran langsung, tidak hanya di televisi, tetapi juga di media baru. Kami menitipkan kepada pihak yang menyampaikan pernyataan secara cepat untuk tetap menjaga semangat menyampaikan hal-hal yang benar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai bahwa perkembangan teknologi informasi yang melahirkan ledakan konten digital justru membuat kebutuhan masyarakat terhadap media yang kredibel semakin meningkat.
Menurut Komaruddin, masyarakat kini mulai menyadari pentingnya membedakan informasi yang hanya viral dengan informasi yang memiliki kualitas jurnalistik dan dapat dipercaya.
“Ketika terjadi ledakan informasi, itu memang suatu hal yang tidak bisa ditolak. Namun kebutuhan masyarakat terhadap pers yang berkualitas saat ini semakin dirasakan,” ujar Komaruddin.
Ia melihat adanya perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi informasi. Di satu sisi, media sosial tetap menjadi ruang utama untuk memperoleh informasi secara cepat. Namun di sisi lain, publik juga semakin aktif mencari sumber berita yang memiliki standar verifikasi dan kredibilitas yang jelas.
“Ada kesadaran antara kebutuhan menikmati media sosial dan kesadaran mencari berita yang berkualitas yang kini semakin muncul,” katanya.
Komaruddin menegaskan bahwa kebebasan pers yang bertanggung jawab menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Karena itu, Dewan Pers bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus mendorong peningkatan profesionalisme dan kualitas jurnalisme nasional.
“Kebebasan pers yang bertanggung jawab dibutuhkan masyarakat saat ini dan peran Dewan Pers bersama seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pers di Indonesia,” ujarnya.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 menjadi momentum refleksi bagi dunia jurnalistik Indonesia untuk terus memperkuat profesionalisme di tengah transformasi digital yang berlangsung cepat. Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya tantangan penyebaran hoaks serta disinformasi, keberadaan pers yang independen, akurat, dan bertanggung jawab dinilai semakin penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar.
Acara tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya serta Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Wayan Toni Supriyanto yang mendampingi Menkomdigi Meutya Hafid dalam rangkaian peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026.