News  

Kemkomdigi dan OJK Blokir 23.929 Rekening Terkait Judi Online

Walai.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 23.929 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas transaksi judi online, Jakarta, pada Selasa, 14/10/2025.

Rekening-rekening tersebut teridentifikasi dari hasil patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memutus aliran dana dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Baca Juga :  IEU CEPA Masuk Tahap Final: Indonesia Siap Perluas Akses Ekspor ke Uni Eropa Mulai 2027

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas judi online melalui langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga :  Wamen Nezar Tegaskan Manusia Tetap Kunci di Era Mesin AI

Meutya juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan situs, akun, atau rekening yang dicurigai digunakan untuk judi online.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambahnya.

Kemkomdigi menyediakan sejumlah kanal pengaduan publik, seperti aduankonten.id untuk melaporkan konten terindikasi judi online, dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan dalam transaksi judi online.