News  

Mulai 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Akan Dialihkan Jadi PPPK Penuh Waktu

Walai.id, Jakarta – Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat kesejahteraan, kepastian karier, dan pengembangan kompetensi guru. Salah satu kebijakan tersebut adalah pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan dan kapasitas guru di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Abdul Mu’ti setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (23/9/2026).

Rapat tersebut membahas sejumlah langkah strategis terkait kesejahteraan dan peningkatan kompetensi guru.

“Pemerintah pusat berkomitmen penuh memperkuat kesejahteraan dan kompetensi guru di seluruh Indonesia. Guru merupakan bagian penting dari keberhasilan pendidikan. Karena itu, kita harus memastikan guru mendapatkan dukungan untuk menjalankan tugas sekaligus terus berkembang dalam profesinya,” ujar Abdul Mu’ti.

Baca Juga :  PNBP Minerba Capai Rp108,13 Triliun hingga Agustus 2026

Dalam kebijakan tersebut, guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 2027. Pengalihan status tersebut dilakukan tanpa melalui tes.

Kebijakan ini juga ditujukan untuk memberikan kepastian kepada guru non-ASN terkait status kepegawaian, keberlanjutan karier, dan penghasilan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani mengatakan pemerintah memahami pentingnya kepastian status dan karier bagi guru agar dapat menjalankan tugas secara optimal.

“Berbagai kebijakan ini merupakan jawaban atas pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan para guru, terutama mengenai bagaimana keberlanjutan status PPPK paruh waktu dan juga guru non-ASN. Pemerintah terus berupaya memastikan guru mendapatkan kepastian, baik dalam hal karier, kesejahteraan, maupun kesempatan untuk meningkatkan kompetensi,” ujar Nunuk.

Selain pengalihan status PPPK, pemerintah juga membuka ruang bagi sekolah negeri untuk mengalokasikan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau dana BOS untuk pembayaran honor guru non-ASN mulai 2027, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Hari Bhakti Postel ke-81, Wamen Komdigi Tekankan Konektivitas

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan dukungan bagi satuan pendidikan dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pembelajaran.

“Kalau guru mendapatkan dukungan yang baik, guru akan semakin kuat menjalankan tugasnya. Kita ingin guru tidak hanya mendapatkan kepastian dan kesejahteraan, tetapi juga terus belajar dan berkembang. Pada akhirnya, semua ini bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan dan masa depan anak-anak Indonesia,” imbuh Nunuk.

Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada guru non-ASN untuk mengikuti seleksi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Guru yang belum berhasil dalam seleksi tetap dapat menjalankan tugas sebagai guru non-ASN dengan dukungan honorarium melalui dana BOS sesuai ketentuan.

Seleksi tersebut direncanakan mulai dibuka pada 2027 dengan mempertimbangkan kebutuhan serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.