Walai.id, Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pencantuman logo Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk bersifat opsional atau tidak mandatori. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.
“Pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN dapat membubuhkan tanda TKDN pada produk mereka. Namun hal tersebut bukan kewajiban, kami serahkan sepenuhnya kepada industri sebagai bentuk fleksibilitas,” ujar Menperin Agus di Jakarta, Jumat (12/9).
Menurutnya, kebijakan ini diterapkan agar industri memiliki keleluasaan dalam menentukan strategi pemasaran. Ada perusahaan yang memilih menonjolkan branding utama tanpa tambahan logo, sementara sebagian lain menggunakan logo TKDN sebagai nilai jual produk.
“Bagi yang ingin menunjukkan kebanggaan menggunakan komponen dalam negeri, logo TKDN bisa dibubuhkan. Namun yang tidak pun sah karena nilai TKDN produk sudah tercatat resmi di Kementerian Perindustrian,” jelasnya.
Agus menambahkan bahwa meski logo bersifat opsional, nilai TKDN tetap wajib dicantumkan dalam sertifikat dan daftar inventaris barang/jasa produksi dalam negeri di laman resmi Kemenperin. Dengan demikian, keterbukaan data mengenai kandungan lokal tetap terjamin.
Ia juga menekankan bahwa kehadiran logo TKDN diharapkan menjadi sarana edukasi publik untuk mendukung produk lokal. “Fleksibilitas ini adalah bentuk dukungan terhadap iklim usaha. Yang terpenting sertifikasi TKDN tetap transparan, kredibel, dan akuntabel,” pungkas Menperin.