News  

Yusril: Presiden Berwenang Putuskan Sengketa Empat Pulau antara Aceh dan Sumut

(foto: Yusril Ihza Mahendra/generate AI)

Walali.id, Jakarta – Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia berwenang mengambil keputusan dalam menyelesaikan sengketa wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara apabila tidak tercapai kesepakatan antara kedua gubernur.

“Tentu berwenang. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara yang tertinggi menurut UUD 1945,” ujar Yusril dalam keterangan yang dikutip dari ANTARA, pada Selasa (17/6/2025).

Keempat pulau yang dipersengketakan tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang berada di kawasan perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Baca Juga :  Kemenperin Dorong Ketersediaan Garam Industri untuk Sektor Pulp dan Kertas

Menurut Yusril, apabila kedua pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan secara damai, maka Presiden dapat mengeluarkan keputusan yang dituangkan melalui Instruksi Presiden kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Mendagri dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menetapkan batas wilayah secara administratif.

Yusril juga menjelaskan bahwa apabila ada pihak yang tidak puas dengan Permendagri tersebut, maka jalur hukum yang bisa ditempuh adalah mengajukan permohonan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung. Ia menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat semua pihak.

Baca Juga :  Industri Batik Tumbuh Lewat Inovasi dan Teknologi Ramah Lingkungan

Lebih lanjut, Yusril menyebut bahwa langkah ini merupakan jalan konstitusional untuk menyelesaikan konflik wilayah secara damai dan bermartabat, tanpa harus memperpanjang ketegangan antar daerah.

Permasalahan status empat pulau ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara, yang masing-masing mengklaim wilayah administratif atas pulau-pulau tersebut.