News  

Pemerintah Akan Siapkan Internet Cepat untuk Sekolah, Puskesmas, dan Desa 

Walai.id, Jakarta – Pemerintah resmi menginstruksikan operator seluler nasional untuk menyediakan akses interneto tetap dengan kecepatan hingga 100 Mbps di wilayah yang belum terjangkau jaringan serat optik, khususnya di fasilitas publik seperti sekolah, puskesmas, dan kantor desa.

Kebijakan ini menjadi bagian dari percepatan pemerataan digital nasional yang diamanatkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pelantikannya.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa program ini akan difasilitasi melalui alokasi spektrum baru serta penerapan skema jaringan terbuka (open access) yang memungkinkan keterlibatan banyak pihak sekaligus menjaga harga layanan agar tetap terjangkau.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam pidato pelantikannya, Presiden menyampaikan secara berulang pentingnya digitalisasi untuk meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat,” ujar Meutya saat menerima pimpinan Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XL Smart dalam audiensi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga :  Internet untuk Sekolah Rakyat, Komdigi Perkuat Pendidikan Digital

Data dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi menunjukkan bahwa 86 persen sekolah (sekitar 190.000 unit) masih belum memiliki akses internet tetap. Selain itu, 75 persen Puskesmas (7.800 unit), serta 32.000 kantor desa masih masuk zona blank spot. Penetrasi fixed broadband di rumah tangga juga baru mencapai 21,31 persen.

Untuk mendukung pemerataan akses tersebut, pemerintah telah menyiapkan spektrum baru yang akan dialokasikan secara transparan kepada operator seluler. Model jaringan yang diterapkan bersifat open access, dimana pemegang izin wajib membuka infrastrukturnya bagi penyelenggara lain.

Baca Juga :  BGN Dorong Standar Susu Lokal untuk Program MBG

“Ini adalah langkah kami dalam memastikan bahwa setiap kebijakan spektrum tidak hanya mengutamakan aspek regulasi, tapi juga membuka ruang seluas-luasnya untuk keterlibatan dan kesiapan industri,” jelas Meutya.

Sebagai landasan hukum pelaksanaan program internet murah ini, Peraturan Menteri (Permen) terkait telah melalui proses konsultasi industri selama lebih dari satu bulan. Proses seleksi operator akan dimulai tahun ini dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel, mengutamakan kesiapan teknologi dan komitmen penyediaan layanan dengan harga terjangkau.

Langkah ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pemerataan konektivitas digital, mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat, serta memperkuat fondasi pembangunan digital nasional.