Walai.id, Maros – Polres Maros berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan busur panah terhadap seorang pengguna jalan di perempatan lampu merah BRI, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Minggu (13/4/2025).
Korban, yang bernama Reza, mengungkapkan bahwa ia diancam oleh seorang anak jalanan yang kerap meminta uang di tengah kemacetan. Reza merasa sangat dirugikan oleh tindakan tersebut.
Kejadian ini juga disaksikan oleh warga setempat, yang menyatakan bahwa para anak jalanan tersebut tidak segan-segan menabrakkan diri ke mobil yang melintas sambil mengeluarkan ancaman kepada pengemudi.
Tidak lama setelah kejadian, kurang dari satu jam setelah korban melapor, Polres Maros langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku berinisial M alias Botak (12) di kediamannya di Jalan Takwa Alliritengngae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, mengonfirmasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya.
“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pengancaman menggunakan busur terhadap korban,” ujar Afriady pada Senin (14/4/2025), dikutip dari laman porlresmaros.com.
Saat ini, pelaku masih diamankan di ruangan Jatanras Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut.