Walai.id, Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang tidak dapat ditawar atau dikompromikan.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran publik terkait dugaan pelanggaran terhadap media massa yang belakangan mencuat.
Dalam konferensi pers seusai Sidang Kabinet Paripurna terkait persiapan Idulfitri 1446 H di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat (21/03/2025).
Meutya Hafid menekankan komitmen pemerintah dalam melindungi kebebasan berekspresi dan menjaga kebebasan pers.
“Saya sebagai mantan jurnalis sangat menyayangkan jika ada ancaman terhadap kebebasan pers. Kami mendukung kejadian ini agar dilaporkan dan diproses hukum oleh Kepolisian,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid.
Menkomdigi juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus menjaga kebebasan pers dengan memastikan kritik dan masukan dari masyarakat tetap menjadi bagian dari kebijakan pemerintah. Ia menambahkan bahwa Presiden selama ini sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk melalui media sosial.
“Tidak jarang, beberapa kebijakan telah kami koreksi berdasarkan masukan dari masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menghargai peran pers dan kebebasan berekspresi,” tuturnya.
Terkait isu pelanggaran kebebasan pers, Meutya Hafid menyatakan bahwa pemerintah mendukung langkah yang akan diambil oleh Dewan Pers maupun aparat penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan secara adil dan transparan.
“Kalau memang ada laporan atau temuan, kami akan mendorong agar hal ini diproses secara hukum. Prinsipnya, pemerintah mendukung proses hukum yang transparan,” jelasnya.
Pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap kebebasan pers dan supremasi hukum tetap terjaga, sekaligus memperkuat demokrasi yang sehat di Indonesia.