Walai.id, Jakarta – Ancaman terhadap anak-anak Indonesia di dunia digital semakin meningkat, dengan kasus judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual semakin sering terjadi. Tanpa perlindungan yang memadai, anak-anak menjadi lebih rentan terhadap eksploitasi dan kejahatan daring.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital.
“Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi. Tim ini akan bekerja untuk memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, dan menindak tegas konten berbahaya, agar anak-anak Indonesia dapat berinternet dengan aman,” kata Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta Pusat, Minggu (2/2/2025).
Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan pentingnya perlindungan anak di ruang digital serta menginstruksikan agar regulasi terkait diselesaikan dalam waktu satu hingga dua bulan.
Salah satu poin penting yang akan dibahas dalam regulasi ini adalah pembatasan usia anak dalam menggunakan media sosial untuk mengurangi paparan konten berbahaya.
Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan, dalam penyusunan regulasi ini, ia berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan.
“Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim ini terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan LSM anak,” ujarnya.
Menkomdigi menegaskan bahwa arahan Presiden akan dijalankan dengan serius. Regulasi ini bertujuan tidak hanya untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak serta orang tua, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.
Dengan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, Komdigi berkomitmen untuk menyelesaikan regulasi ini dalam satu hingga dua bulan sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap anak-anak Indonesia. Keamanan digital bagi generasi muda kini menjadi prioritas nasional.
Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital akan berfokus pada tiga hal utama:
- Memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang mengakses anak-anak.
- Meningkatkan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua untuk meningkatkan kesadaran akan risiko di dunia maya.
- Menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
Langkah ini bukan sekadar kebijakan, melainkan komitmen nyata pemerintah untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia dari ancaman dunia digital.
Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia tercatat sebagai negara dengan kasus pornografi anak terbanyak ke-4 di dunia, dengan 5.566.015 kasus dalam empat tahun terakhir. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (2021) mencatat bahwa 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet untuk media sosial, yang meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya. Kasus judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual terus mendominasi aduan yang diterima oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman,” tegas Meutya. (*)