Walai.id – EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identifikasi yang diperlukan untuk mengakses layanan e-Filing pajak secara online. Jika Anda lupa EFIN, jangan khawatir. Berikut langkah-langkah untuk mendapatkannya kembali:
1. Kirim Email ke DJP
Kirimkan email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek LUPA EFIN. Pastikan email berisi informasi berikut:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Nama Wajib Pajak.
- Alamat yang terdaftar di sistem DJP.
- Email yang terdaftar.
- Nomor telepon yang terdaftar.
2. Sertakan Surat Pernyataan
Tambahkan pernyataan berikut dalam email:
“Saya menyatakan bahwa saya adalah Wajib Pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti bukan pihak yang berhak.”
3. Tunggu Balasan DJP
Setelah email dikirim, Direktorat Jenderal Pajak akan memproses permintaan Anda. Biasanya, Anda akan mendapatkan petunjuk lebih lanjut atau informasi EFIN melalui email balasan.
Alternatif Cara Mendapatkan EFIN
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Anda dapat mendatangi KPP terdekat dengan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi NPWP atau KTP.
- Surat kuasa jika diwakilkan.
- Kring Pajak 1500200
Hubungi layanan Kring Pajak untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut mengenai EFIN. - Aplikasi dan Live Chat DJP
Gunakan aplikasi M-Pajak atau fitur Live Chat di www.pajak.go.id untuk mendapatkan panduan terkait lupa EFIN.
Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat kembali melaporkan pajak secara online dengan mudah. Pastikan EFIN Anda tercatat di tempat yang aman untuk kebutuhan di masa depan!