News  

Cara Lapor Pajak Pribadi Secara Online dengan Mudah

Walai.id – Melaporkan pajak tahunan merupakan kewajiban setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Kini, proses pelaporan pajak pribadi semakin mudah dilakukan secara online melalui layanan e-Filing Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut panduan lengkapnya:

Persiapan Sebelum Melapor

Sebelum mulai melaporkan pajak, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen berikut:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk akses sistem DJP.
  • Data penghasilan, harta, kewajiban (utang), dan bukti potong pajak, jika ada.

Langkah-Langkah Lapor Pajak Secara Online

  1. Akses Situs Resmi Pajak
    Kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
  2. Login atau Registrasi Akun
  • Jika sudah memiliki akun, login menggunakan NPWP/NIK, password, dan kode keamanan.
  • Jika belum, lakukan registrasi menggunakan EFIN dan ikuti petunjuk yang diberikan.
  1. Pilih Menu e-Filing
    Setelah masuk ke akun, klik menu Lapor dan pilih e-Filing.
  2. Isi Formulir SPT
  • Klik Buat SPT dan jawab beberapa pertanyaan panduan untuk memilih jenis formulir (1770SS, 1770S, atau 1770).
  • Lengkapi data pada formulir, seperti penghasilan, pajak terutang, harta, utang, serta informasi lainnya.
  1. Verifikasi dan Kirim SPT
  • Setelah semua data terisi, centang pernyataan persetujuan.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email Anda.
  • Klik tombol Kirim SPT untuk menyelesaikan pelaporan.
  1. Simpan Bukti Pelaporan
    Anda akan menerima tanda terima elektronik sebagai bukti bahwa pelaporan telah berhasil dilakukan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Lupa EFIN?

EFIN merupakan kode penting untuk akses e-Filing. Jika Anda lupa EFIN, kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan menyertakan informasi berikut:

  • Nomor NPWP.
  • Nama Wajib Pajak.
  • Alamat terdaftar.
  • Email dan nomor telepon yang terdaftar.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan panduan untuk mereset EFIN.

Butuh Bantuan?

Jika mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200, menggunakan fitur Live Chat di situs DJP, atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Melaporkan pajak secara tepat waktu tidak hanya menunjukkan kepatuhan sebagai warga negara, tetapi juga mendukung pembangunan negara. Jangan lupa laporkan pajak Anda sebelum tenggat waktu!