Walai.id, Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) untuk menyerap susu segar dalam negeri (SSDN) dari peternak dan pengepul susu lokal sebagai bahan baku utama industri.
Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan peternak sapi perah.
Menperin mengungkapkan, saat ini produksi SSDN di Indonesia baru mampu memenuhi sekitar 20 persen kebutuhan bahan baku industri pengolahan susu, atau setara dengan 750 ribu ton per tahun.
Dari jumlah tersebut, sekitar 530 ribu ton dipasok oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), yang terdiri dari 59 koperasi dan 44.000 peternak. Namun, masih terdapat ketergantungan tinggi pada impor untuk memenuhi 80 persen sisa kebutuhan.
Dengan pertumbuhan konsumsi susu yang mencapai 5 persen per tahun, sedangkan produksi susu dalam negeri hanya meningkat rata-rata 0,9 persen, terdapat kesenjangan besar antara pasokan lokal dan kebutuhan industri.
“Untuk mengurangi ketergantungan pada impor, kami mendukung Kementerian Pertanian untuk membina peternak dari segi kualitas produksi, mulai dari pemerahan, penyimpanan, hingga penanganan susu segar,” kata Menperin Agus, Pada Senin, 11/11/2024.
Selain mendukung kebijakan ini, Menperin juga menyampaikan dukungannya terhadap partisipasi peternak sapi perah rakyat dalam program Petani Milenial yang digagas oleh Kementerian Pertanian. Program ini bertujuan untuk menarik minat generasi muda dalam bidang peternakan sapi perah guna mencapai swasembada susu.
Selama ini, Kementerian Perindustrian telah memfasilitasi kemitraan industri susu dengan koperasi dan peternakan rakyat melalui berbagai program kemitraan, seperti kontrak jangka panjang, pembinaan kualitas SSDN, serta peningkatan fasilitas rantai pasokan.
Kemenperin juga telah melakukan digitalisasi dan peningkatan teknologi pada Tempat Penerimaan Susu (TPS) di Jawa Barat dan Jawa Timur untuk menjaga kualitas susu segar, mengendalikan cemaran mikroba, serta mempertahankan kandungan protein dan lemak.
Kemenperin mengusulkan agar komoditas susu dimasukkan dalam Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) guna menjamin pasokan dan keseimbangan supply-demand susu di pasar nasional.
“Dengan sinergi antara seluruh pemangku kepentingan, diharapkan kualitas dan produktivitas susu dalam negeri terus meningkat dan dapat memenuhi kebutuhan nasional,” pungkas Agus.
Dukungan ini mempertegas komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan peternak dan menumbuhkan industri susu nasional, sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor bahan baku untuk mencapai ketahanan pangan.