News  

Kemendag Paparkan Hasil Pengawasan Produk Tekstil Ilegal Bernilai Rp90 Miliar

Walai.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengekspose kain tekstil ilegal senilai Rp90 miliar pada Jumat, 8/11/2024.

Barang-barang ini ditemukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu di dua lokasi di Jakarta dalam sebulan terakhir.

Dugaan pelanggaran terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, pengawasan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi industri tekstil dalam negeri.

“Kemendag berkomitmen untuk terus mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan pengawasan ini, demi melindungi industri Indonesia,” kata Mendag Budi.

Pengawasan pertama dilakukan di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat pada 30 Oktober 2024, dengan temuan 30.000 rol tekstil senilai Rp30 miliar.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto dan PM Ishiba Bahas Kerja Sama Bilateral Indonesia-Jepang

Sementara itu, pengawasan kedua dilakukan di Kapuk Muara, Jakarta Utara pada 31 Oktober 2024, menghasilkan temuan 60.000 rol tekstil bernilai Rp60 miliar.

Beberapa pelanggaran termasuk tidak lengkapnya dokumen Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

“Masuknya barang tanpa mengikuti ketentuan seperti ini merupakan musuh utama kita bersama, yang menghambat tumbuhnya industri tekstil dalam negeri,” imbuh Mendag Budi.

Sejak dibentuk pada 18 Juli 2024, Satgas telah melakukan ekspose hasil pengawasan sebanyak empat kali. Ekspose pertama pada 26 Juli 2024 di Kamal Muara, Jakarta Utara, dengan temuan bernilai Rp40 miliar; ekspose kedua di Cikarang Utara, Bekasi, senilai Rp41,19 miliar; ekspose ketiga di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, bernilai Rp10 miliar; dan ekspose keempat di Kantor BPOM senilai Rp11,45 miliar.

Baca Juga :  IUCSRS dan Mitra Perguruan Tinggi Tingkatkan Kolaborasi dengan 4 Perguruan Tinggi Eropa

Sebagai langkah lanjut, Satgas telah melakukan pemusnahan barang ilegal dua kali, yaitu pada 2 dan 9 September 2024, yang disaksikan oleh anggota Satgas.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin, menyatakan bahwa impor ilegal berdampak besar pada ekonomi dan perlindungan konsumen di Indonesia. Pemerintah telah menyiapkan langkah pengawasan dan koordinasi untuk menangani masalah ini.

“Satgas akan terus melakukan pengawasan untuk melindungi industri dalam negeri,” ujar Rusmin.

Hadir dalam ekspose ini perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Jaksa Agung Muda, serta KADIN, yang menunjukkan sinergi antarlembaga dalam pengawasan barang ilegal dan perlindungan industri dalam negeri.