News  

KPU Maros Matangkan Persiapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024

Walai.id, Maros – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menyelenggarakan rapat koordinasi untuk mematangkan persiapan kampanye dan pelaporan dana kampanye dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu, 18/9/2024.

Rapat ini bertempat di kantor KPU Maros, dengan tujuan untuk memastikan pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Nurul Amrah, Anggota KPU Maros yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), mengungkapkan pentingnya kepatuhan terhadap tahapan kampanye sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.

Ia menjelaskan bahwa tahapan kampanye Pilkada Maros 2024 akan dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap metode kampanye yang digunakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertemuan terbatas harus dilakukan di ruangan yang telah ditentukan, dan harus diberitahukan kepada pihak keamanan untuk menghindari gangguan ketertiban umum,” ujar Nurul Amrah.

Baca Juga :  Milad Karang Taruna Maros ke-64, Buka Kelas Inspirasi

Untuk pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk, Nurul menegaskan bahwa pemasangannya harus dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU dan pemerintah daerah.

Pemasangan alat peraga dilarang di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, seperti sekolah, tempat ibadah, dan gedung pemerintahan.

“Kampanye melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, juga diperbolehkan. Namun, iklan-iklan ini harus mematuhi batasan durasi dan frekuensi yang telah ditetapkan, serta tidak boleh mengandung unsur SARA, hoaks, atau materi kampanye hitam,” tambahnya.

Selain itu, kandidat diperbolehkan menyebarkan bahan kampanye seperti pamflet, brosur, atau merchandise. Namun, bahan kampanye harus bersifat edukatif dan memberikan informasi tentang visi, misi, dan program kandidat tanpa mengandung unsur fitnah atau kampanye negatif.

Metode kampanye pada Pilkada Maros 2024 mencakup pertemuan terbatas, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye, pertemuan tatap muka dan dialog, serta kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Dr. Hj. Syamsidar Al Murad Sampaikan Orasi Ilmiah di Wisuda STAI DDI Maros

Muhammad Salman, Anggota KPU Maros yang juga Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan mengenai pelaporan dana kampanye.

“Periode pelaporan dana kampanye berlangsung dari 27 Agustus 2024 hingga 24 September 2024. Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilakukan pada 24 September 2024,” ujarnya.

Salman menegaskan bahwa sanksi akan dikenakan kepada pasangan calon yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan.

“Sanksinya bervariasi mulai dari peringatan tertulis hingga yang paling berat, yaitu pasangan calon tidak akan diusulkan sebagai calon terpilih atau tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih,” tegas Salman.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu, Polres Maros, Liaison Officer (LO) pasangan calon, partai politik pengusul, Satpol PP, KesbangPol, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).