Walai.id, Jakarta – Pada periode September 2024, seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) mengalami penurunan harga dibandingkan dengan periode Agustus 2024, Sabtu 31/8/2024.
Penurunan ini dipicu oleh melemahnya permintaan produk pertambangan di pasar global, yang juga berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK untuk periode tersebut.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1199 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2024, tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK mengalami penurunan harga pada periode September 2024 jika dibandingkan dengan periode Agustus 2024. Komoditas tersebut meliputi konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim.
Penurunan harga rata-rata untuk produk pertambangan pada periode September 2024 mencakup:
- Konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 3.750,03/WE, turun sebesar 3,12 persen.
- Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 43,61/WE, turun sebesar 7,37 persen.
- Konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 820,29/WE, turun sebesar 7,48 persen.
- Konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 685,89/WE, turun sebesar 14,46 persen.
HPE produk pertambangan untuk periode September 2024 ditetapkan berdasarkan masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang merupakan instansi teknis terkait.
Sebelum menetapkan usulan HPE, Kementerian ESDM menghitung data harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME). Setelah itu, HPE ditetapkan melalui rapat koordinasi antarinstansi terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1199 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar untuk periode 1—30 September 2024 dapat diakses dan diunduh melalui situs resmi Kementerian Perdagangan.