News  

Kemenperin Dorong Kebangkitan Industri Tekstil Lewat Peta Jalan dan Teknologi 4.0

Walai.id, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melaksanakan berbagai kebijakan strategis sesuai peta jalan pengembangan industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), Kebijakan Industri Nasional (KIN), dan Making Indonesia 4.0, yang menempatkan industri TPT sebagai sektor prioritas untuk memacu perekonomian nasional.

“Roadmap ini bertujuan untuk mengembalikan kejayaan industri TPT nasional seperti pada masanya,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Jumat 21/6/2024.

Beberapa kebijakan strategis telah dilaksanakan oleh Kemenperin, termasuk fasilitasi pengembangan pusat desain dan inovasi teknologi untuk meningkatkan daya saing industri tekstil.

Baca Juga :  Microsoft Resmi Gelontorkan Investasi Rp27 Triliun untuk Cloud dan AI di Indonesia

Selain itu, pelatihan desain dan teknologi proses untuk meningkatkan kemampuan, kualitas, dan efisiensi industri TPT juga telah dilakukan, termasuk upaya untuk mewujudkan industri hijau. Industri TPT tetap menjadi andalan manufaktur untuk penyerapan tenaga kerja, terutama tenaga kerja berketerampilan tinggi sesuai perkembangan teknologi TPT dunia.

“Tidak ada dalam roadmap Kemenperin yang menyebutkan bahwa industri TPT diarahkan menjadi sunset industry. Sebaliknya, industri TPT didorong untuk menjadi industri yang kuat dan berdaya saing dengan penerapan teknologi 4.0,” tegas Febri.

Selain industri TPT, Kemenperin juga fokus pada pengembangan industri elektronika dan pembuatan microchip untuk mendukung industri manufaktur nasional. Ketiga industri ini berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia, terutama industri TPT yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Kemenkes Gelar Vaksinasi Meningitis Gratis bagi 500 Peserta Bimtek Petugas Haji 2025

“Majunya salah satu sektor industri tidak boleh mengorbankan yang lainnya. Industri TPT, elektronik, dan pembuatan microchips sama-sama penting, jadi tidak boleh ada yang dikorbankan,” lanjutnya.

Febri juga menyoroti dampak positif Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor terhadap industri TPT nasional.

“Sejak pemberlakuan Permendag 36/2023, kinerja industri TPT tumbuh bagus. Jadi, jangan pernah berpersepsi bahwa industri TPT tidak bisa rebound atau dianggap sebagai sunset industry,” ujarnya.

Dengan implementasi kebijakan yang tepat dan dukungan teknologi 4.0, Kemenperin optimis industri TPT dapat kembali berjaya dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Tinggalkan Balasan