Walai.id, Serang– Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose penemuan 40.828 barang elektronik impor senilai Rp6,70 miliar yang tidak memenuhi ketentuan di PT GMI, Serang, Banten, Kamis (6/6/2024).
Temuan ini merupakan hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan pada Mei 2024 lalu.
Kementerian Perdagangan telah mengambil tindakan pengamanan untuk melindungi konsumen dari kerugian.
Barang-barang tersebut tidak memenuhi ketentuan Registrasi Barang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L); Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI); Nomor Pendaftaran Barang (NPB); serta Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi (Manual Kartu Garansi/MKG).
Ekspose tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Bareskrim Polri, Kementerian Perindustrian, Polda Banten, dan Polisi Militer Angkatan Darat. Mendag Zulkifli Hasan didampingi oleh Plt. Sekretaris Jenderal Suhanto dan Dirjen PKTN Moga Simatupang.
“Temuan lebih dari 40 ribu barang impor yang tidak memenuhi ketentuan K3L, SNI, NPB, dan MKG senilai Rp6,70 miliar ini menunjukkan komitmen Kementerian Perdagangan dalam melindungi konsumen,” ujar Mendag Zulkifli Hasan. Ia menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh untuk memastikan konsumen tidak dirugikan dan industri dalam negeri terlindungi dari produk tidak sesuai ketentuan.
Barang-barang yang ditemukan sebagian besar berasal dari Tiongkok. Ada sembilan jenis barang elektronik yang terdiri atas produk yang tidak sesuai ketentuan pendaftaran MKG yaitu kompor induksi (750 unit). Produk lain yang tidak memenuhi ketentuan registrasi K3L dan MKG meliputi pengering rambut (hair dryer) (19.744 unit), catok rambut listrik (250 unit), alat penata rambut (200 unit), alat cukur listrik (6.144 unit), dan piranti pijat listrik (111 unit). Selain itu, produk yang tidak memiliki SPPT-SNI dan NPB meliputi solar panel (5.054 unit), alat pengeras suara (6.813 unit), dan kipas angin (1.216 unit).
“Tindakan pengamanan ini bertujuan untuk meminimalisasi kerugian konsumen,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
Dirjen PKTN Moga Simatupang menjelaskan bahwa tindakan pengamanan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar Dan/Atau Jasa dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. Peraturan ini mengatur mengenai NPB, registrasi K3L, dan MKG.
“Produk tidak boleh beredar tanpa SPPT-SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Jika belum memiliki izin, tidak boleh mencantumkan tanda SNI. Ini melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar,” tegas Moga.
Tindak lanjut Kemendag termasuk penarikan dan pemusnahan barang, sesuai dengan Permendag Nomor 21 Tahun 2023. Moga menegaskan bahwa Kemendag akan terus berupaya mewujudkan jaminan dan keselamatan bagi konsumen serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Perlindungan konsumen menjadi prioritas Kementerian Perdagangan untuk mewujudkan jaminan keamanan dan keselamatan bagi konsumen serta iklim usaha yang sehat bagi perdagangan Indonesia,” tutup Moga.
xnxx