News  

Irfan AB Memfasilitasi Warga Terdaftar di BPJS ketenagakerjaan

Walai.id, Maros – Andi Muhammad Irfan AB, S.T., Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, menggelar kunjungan pengawasan di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros pada Selasa, 4/6/2024. 

Kunjungan Pengawasan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, Organisasi Buruh KSPSI Kabupaten Maros, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Maros, Wakil Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah mengenai BPJS Ketenagakerjaan, dengan kehadiran Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Maros, Ibu Delitha Sonde, S.K.M., M.Kes.

Irfan AB, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pansus Perda BPJS Ketenagakerjaan, menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sedang mengupayakan peraturan daerah (Perda) tentang pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bagi tenaga kerja informal agar mereka dapat terlindungi.

Baca Juga :  Bupati Maros Membuka Rapat Persiapan Musrenbang Khusus Bersama Yayasan Bakti Indonesia

“Kami sedang berusaha keras menyusun Perda yang akan memastikan bahwa pemerintah provinsi dapat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Ini penting untuk memberikan perlindungan kepada mereka, seperti nelayan, supir angkutan, dan lainnya,” ujar Irfan AB.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Maros, Ibu Delitha Sonde, menyambut baik inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tersebut. 

“Kami sangat mendukung upaya DPRD Provinsi dalam menggagas Perda ini. Perlindungan tenaga kerja informal sangat penting, dan langkah ini akan membantu memastikan mereka mendapatkan hak-hak yang seharusnya,” katanya.

BPJS Tenaga Kerja untuk Pekerja Bukan Penerima Upah adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk melindungi pekerja informal. 

Baca Juga :  Bupati Maros Gunakan Hak Suara di Pilkada Serentak 2024

Arif Budiman, Wakil Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku menjelaskan bahwa pekerja informal mencakup berbagai jenis pekerjaan seperti pedagang kaki lima, petani, nelayan, pengrajin, pekerja lepas, pengemudi ojek, dan lainnya.

“Program ini memberikan perlindungan sosial melalui jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Manfaat ini membantu pekerja informal dalam mengatasi risiko-risiko kerja serta memastikan kesejahteraan mereka di masa depan,” papar Arif Budiman.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.

Kunjungan pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan dukungan masyarakat serta stakeholder terkait terhadap pentingnya perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan