News  

Satgas PASTI Menghentikan Kegiatan Usaha Smart Wallet

Walai.id, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait, Jakarta, pada Senin, 18 Maret 2024. 

Entitas BBH Indonesia, yang mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris, diketahui menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan. 

Mereka menjanjikan pendapatan harian dan meminta deposit bagi anggotanya, serta menerapkan sistem member-get-member dengan janji bonus berjenjang. 

Selain itu, BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk meyakinkan para anggotanya.

Baca Juga :  Konsumen Cerdas dan Pasar yang Adil: Pesan dari Dirjen PKTN

Setelah verifikasi dan koordinasi dengan anggota Satgas, serta pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut merupakan aktivitas penipuan dan melanggar izin yang dimiliki oleh BBH Indonesia sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Tindakan yang diambil Satgas PASTI antara lain pemblokiran akses dan link/URL, serta pemblokiran nomor rekening terkait, dengan koordinasi bersama aparat penegak hukum.

Di sisi lain, hasil investigasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI menunjukkan bahwa Smart Wallet melakukan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki izin beroperasi di Indonesia. 

Sebagai respons, Badan tersebut telah melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet, dengan kerjasama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.

Baca Juga :  Presiden Tinjay Fasilitas RSUD dan Fasilitas Pelayanan BPJS RSUD Kondosapata

“Satgas PASTI akan melanjutkan tindakan dengan pemblokiran nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum”, kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas Pasti Hudiyanto dalam pernyataan tertulisnya.

Masyarakat diminta untuk waspada terhadap penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu dan tawaran investasi yang mencurigakan. 

“Penting untuk memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan memiliki izin yang tepat dari otoritas terkait, serta selalu mempertimbangkan keuntungan yang ditawarkan apakah logis atau tidak”, kata Hudiyanto.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi yang mencurigakan diminta untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), atau melalui email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *