Walai.id, Jambi – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai KSDA Jambi, dan Polda Jambi berhasil menggagalkan perdagangan 7 kg sisik trenggiling dan mengamankan 3 pelaku di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, Pada tanggal 20 Februari 2024.
“Ketiga pelaku EZ (56), TL (42), dan DD (34) sedang dalam pemeriksaan oleh Penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Jambi. Barang bukti termasuk 7 kg sisik trenggiling, 1 sepeda motor, 1 mobil, 1 timbangan, dan 6 ponsel diamankan di Mako SPORC Jambi,” ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Penemuan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai perdagangan bagian satwa dilindungi yang akan diangkut dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menuju Kabupaten Merangin, Jambi.
Dalam tindak lanjutnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Balai KSDA Jambi dan Polda Jambi melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar. Pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 20 Februari 2024 di Hotel P, Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
Pelaku, yang berasal dari Musi Rawas dan Merangin, akan dijerat berdasarkan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
Subhan menegaskan komitmen pihaknya dalam melindungi kekayaan biodiversitas Indonesia dengan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk KSDAE, kepolisian, dan kejaksaan.
Pada tahun 2023, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah melakukan 12 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk 8 operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar, serta membawa kasus-kasus tersebut kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan.