Walai.id, Jakarta – Penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mencetak rekor tercepat sepanjang sejarah dengan capaian 96 persen pada bulan Januari 2024.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengumumkan prestasi ini pada webinar Peluncuran Penyaluran Dana BOSP 2024 pada Rabu, 17 Januari.
Capaian penyaluran sebesar 96 persen di bulan Januari merupakan yang tercepat dan terbaik serta merata di seluruh provinsi sepanjang sejarah pengelolaan Dana BOSP,” kata Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Mendikbudristek mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam penyaluran Dana BOSP, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Kerja sama yang baik memungkinkan rekor penyaluran dana BOSP tercepat pada awal tahun ini.
“Hadirnya penyaluran yang lebih cepat mendukung satuan pendidikan untuk melakukan perencanaan yang lebih tepat dan penggunaan (dana) yang lebih bermanfaat dalam upaya mewujudkan pendidikan yang unggul dan hebat,” tambah Mendikbudristek.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril, menyampaikan bahwa sejak tahun 2020, Kemendikbudristek telah meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar Episode Ketiga yang menjadi titik awal reformasi kebijakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Empat kebijakan utama dalam Merdeka Belajar Episode Ketiga mencakup penyaluran Dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan, peningkatan satuan biaya sesuai karakteristik daerah, fleksibilitas penggunaan dana tanpa sekat-sekat persentase penggunaan, dan pelaporan dana yang diperketat untuk meningkatkan akuntabilitas.
“Kebijakan ini telah memberikan tanggapan positif dan dampak nyata dari berbagai pemangku kepentingan,” lanjut Iwan Syahril.
Berbagai penelitian dan kajian menunjukkan bahwa penyaluran Dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan telah mengurangi keterlambatan sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.
Hasil positif ini mendorong pemerintah untuk merelaksasi ketentuan syarat penyaluran Dana BOSP Tahap I pada tahun 2024, yang mempertimbangkan pertanggungjawaban penatausahaan di tahap II.
“Kebijakan ini akan sangat dirasakan manfaatnya oleh satuan pendidikan di mana satuan pendidikan tidak perlu lagi mencari dana talangan atau menyisakan anggaran untuk kebutuhan di awal tahun anggaran,” kata Iwan Syahril.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Praptono, menyampaikan bahwa hingga saat ini, sebanyak 96 persen atau 402.831 satuan pendidikan telah direkomendasi penyaluran pada tahap satu gelombang pertama.
Langkah ini mendapatkan dukungan positif dari berbagai pihak, termasuk Ignasius Ghele Radja, Kepala SMP Negeri 1 Ende, Kabupaten Ende, dan Abdul Samad, Kepala SLB Negeri Kotabaru, Kabupaten Kotabaru.
Penyaluran Dana BOSP yang mencapai rekor tercepat ini diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi satuan pendidikan dalam mewujudkan pembelajaran berkualitas bagi para siswa.