News  

Mendorong Negara dalam Menciptakan Tata Kelola Migrasi yang Berkeadilan Gender dan HAM

Walai.id, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Migran Internasional pada 18 Desember 2023, Komnas Perempuan menegaskan pentingnya tanggung jawab negara dalam mencegah, melindungi, menyelidiki, menuntut, dan menghukum serta memulihkan korban kekerasan terhadap perempuan migran, dengan menjamin nilai keadilan gender dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pekerja migran Indonesia.

Komisioner Satyawanti Mashudi menyoroti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sebagai landasan untuk menciptakan tata kelola migrasi PMI yang lebih baik dan melindungi hak-hak Calon PMI/CPMI serta PMI beserta keluarganya.

UU PPMI bertujuan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) yang terkait dengan pekerjaan, dan sebagai perlindungan terhadap PMI dari perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan, serta perlakuan yang melanggar HAM.

Baca Juga :  Deklarasikan Pilkada Damai 2024 dan Anti Hoaks: Jaga Ruang Digital Tetap Kondusif

Komisioner Tiasri Wiandani menyampaikan hasil Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan hingga Tahun 2021, yang mengungkapkan bahwa meski UU PPMI telah disahkan, kasus pelanggaran HAM, diskriminasi, dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan PMI masih terjadi.

Pola pelanggaran ini mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual, perdagangan orang, jeratan hutang, ancaman, pemerasan, pelanggaran hak atas informasi, manipulasi dokumen, dan perampasan dokumen, mulai dari proses perekrutan hingga kepulangan.

Terdapat indikasi praktik penyiksaan pada perempuan PMI selama berada dalam lokasi penampungan, yang menjadi fokus pemantauan Komnas Perempuan pada tahun 2022.

Baca Juga :  BI Tegaskan Uang Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku

Pemantauan ini bertujuan untuk mengumpulkan fakta mengenai pelanggaran HAM, perlakuan buruk, dan kekerasan berbasis gender yang dialami oleh perempuan CPMI di penampungan CPMI, serta memberikan rekomendasi untuk pencegahan dan penanganan pelanggaran tersebut.

“Rekomendasi termasuk pengawasan intensif terkait pelatihan dan praktek penampungan CPMI, penegakan sanksi yang tegas sesuai aturan perundang-undangan, dan penyusunan SOP untuk pencegahan kekerasan seksual, seiring dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja,” tegas Komisioner Satyawanti Mashudi.

Tinggalkan Balasan