News  

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

Walai.id, Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Sidang berlangsung di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 16 Oktober 2023. 

Keputusan ini terkait dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Baca Juga :  Presiden Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan Tahap Kedua untuk Palestina dan Tegaskan Dukungan

PSI meminta penurunan usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan bahwa permohonan para pemohon telah ditolak secara keseluruhan karena dianggap tidak beralasan secara hukum.

Selain perkara PSI, MK juga membacakan putusan untuk beberapa perkara lain yang mengusulkan usia minimal calon presiden dan wakil presiden. 

Baca Juga :  Nurhasan Bersama Ketua Majelis Syuyukh PB DDI Menghadap Pak JK

Beberapa pemohon mengusulkan usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, atau 40 tahun, atau mengharuskan mereka memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Kritik juga telah disuarakan terhadap MK, termasuk dari Menko Polhukam dan mantan Ketua MK Mahfud MD, yang menekankan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah aturan terkait usia capres-cawapres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *