Walai.id, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah berhasil menetapkan status tersangka terhadap 10 orang yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum terkait distribusi beras selama periode Januari hingga Oktober 2023.
Kepala Satgas Pangan Polri, Whisnu Hermawan, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap para pelaku ini dilakukan setelah pihaknya memproses 10 laporan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kesepuluh tersangka ini berasal dari wilayah Banten, Bekasi, dan Jawa Barat.
“Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan 8 di antaranya telah mencapai tahap P21, sementara 2 lainnya masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Whisnu dalam keterangannya pada Jumat (6/10/2023).
Whisnu menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus operandi dengan melakukan pengemasan ulang (repacking) dan pengoplosan beras.
“Para pelaku terlibat dalam praktik repacking dan pengoplosan beras,” tambahnya.
Sebagai respons terhadap tindakan ilegal ini, Satgas Pangan Polri saat ini tengah aktif melakukan pengawasan terhadap Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk memastikan tidak terjadi penimbunan beras oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami juga memonitor gudang-gudang penyimpanan beras sebagai upaya antisipasi terhadap penimbunan oleh spekulan dan tindakan-tindakan lain yang dapat menghambat distribusi beras ke masyarakat,” ujarnya.
Whisnu juga memberikan informasi terkait stok indikatif Cadangan Beras Pemerintah (CBP) berdasarkan data dari Bulog, yang saat ini mencapai 1,7 juta ton.
Selain itu, pada tanggal 4 Oktober 2023, telah dilakukan pembongkaran sebanyak 27.000 ton beras impor dari Vietnam.
Ini merupakan langkah lanjutan dalam impor beras yang direncanakan oleh pemerintah pada tahun 2023, dengan total impor sebanyak 2 juta ton.