News  

Pemerintah Ketatkan Pengaturan Impor untuk Perlindungan Masyarakat, UMKM, dan Industri Dalam Negeri

Walai.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah serius untuk mengatur masuknya barang impor yang dapat berdampak negatif pada masyarakat, pasar dalam negeri, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa tindakan ini menjadi penting sebagai respons terhadap berbagai keluhan dari pedagang, asosiasi usaha, dan masyarakat mengenai peningkatan peredaran barang impor.

“Akhir-akhir ini muncul banyak keluhan baik dari pedagang, asosiasi usaha, maupun masyarakat terkait dengan maraknya peredaran barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar-pasar tradisional, dan peningkatan penjualan barang-barang impor melalui platform digital (e-Commerce). Hal ini menjadi perhatian serius Pemerintah untuk melakukan pengaturan kembali masuknya barang impor yang dapat mengganggu masyarakat dan pasar dalam negeri,” ujar Menko Airlangga.

Pemerintah akan fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Komoditas tersebut mencakup Pakaian Jadi, Mainan Anak-anak, Elektronik, Alas Kaki, Kosmetik, Barang Tekstil, Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, serta produk Tas.

Baca Juga :  Kadiv Humas Polri Ajak Pimpinan Media Bersinergi Tingkatkan Literasi Masyarakat dan Taat Hukum

Saat ini, pengawasan yang semula dilakukan setelah barang impor tiba di negara (Post-Border) akan diubah menjadi pengawasan di perbatasan (Border), dengan persyaratan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).

Menko Airlangga juga mengingatkan bahwa ada dampak minimal terhadap waktu layanan impor atau Dwelling-Time serta biaya logistik yang tidak signifikan akibat perubahan ini.

Selain itu, Pemerintah akan memberikan kemudahan bagi industri yang rentan PHK, terutama dalam industri tekstil, yang berada di kawasan berfasilitas. Mereka akan diberikan izin untuk menjual produk dalam negeri hasil produksi mereka di kawasan berfasilitas sebesar lebih dari 50%.

Pemerintah juga berencana membentuk Satgas Nasional yang terdiri dari berbagai instansi, seperti Polri, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Koperasi UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Karantina.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan Tahap Kedua untuk Palestina dan Tegaskan Dukungan

Ini bertujuan untuk mengawasi sektor e-Commerce dan memastikan kepatuhan terhadap standar nasional, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta sertifikasi halal.

Selain itu, akan ada upaya untuk memperkuat Badan Perlindungan Konsumen dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna mengatasi praktik bisnis yang tidak adil di sektor digital.

Terakhir, untuk industri tekstil dan sektor-sektor yang rentan terhadap PHK, Pemerintah akan melakukan restrukturisasi pembiayaan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan melalui lembaga perbankan. Hal ini bertujuan untuk membantu industri-industri ini tetap bersaing dan menghindari PHK.

Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi, melindungi masyarakat, dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *