Walai.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Tujuan dari permendag ini adalah untuk membangun ekosistem perdagangan digital (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag ini juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta melindungi konsumen.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa Permendag ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Rabu 27/9/2023.
“Revisi ini dilatarbelakangi oleh adanya banyak barang di platform e-commerce yang belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya. Selain itu, ada indikasi praktik perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha luar negeri yang menjual barang dengan harga sangat murah untuk menguasai pasar di Indonesia”, Papar Bang Zul.
Beberapa poin utama dalam Permendag 31 Tahun 2023 termasuk definisi berbagai model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk lokapasar (marketplace) dan social commerce. Dalam hal ini, social commerce didefinisikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) memasang penawaran barang dan/atau jasa. Social commerce dilarang melakukan transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran atau promosi barang dan jasa.
Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk social commerce, wajib memastikan tidak adanya interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana perdagangan melalui sistem elektronik dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana perdagangan melalui sistem elektronik tersebut.
Selain itu, tidak boleh ada penyalahgunaan data pengguna oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dan perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya.
Permendag 31 Tahun 2023 juga mengatur penetapan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi yang berasal dari luar negeri dan dijual langsung oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce. Selain itu, diatur mengenai ketentuan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border).
Dalam hal pelanggaran terhadap ketentuan Permendag ini, akan diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali sebelum dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran sementara layanan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik oleh instansi terkait yang berwenang.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga menekankan bahwa Kementerian Perdagangan akan terus melakukan sosialisasi informasi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pemahaman atas berbagai ketentuan dalam Permendag 31 Tahun 2023.
Pemberian pelatihan dan pembinaan kepada pelaku usaha, terutama UMKM, juga akan terus dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Semua langkah ini diambil untuk membangun ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat bagi semua pihak.
Anda dapat mengunduh teks lengkap dari Permendag 31 Tahun 2023 di sini.