News  

Ombudsman Temukan Maladministrasi terkait Pemberhentian 176 Perangkat Desa oleh Pemkab Gorontalo

Walai.id, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Rekomendasi kepada Bupati Gorontalo sebagai pihak yang dilaporkan terkait dengan pemberhentian 176 perangkat desa melalui Evaluasi Kinerja dan/atau penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Kabupaten Gorontalo pada tahun 2021. Pengumuman ini dilakukan pada Rabu (27/9/2023) di Gedung Ombudsman RI.

Ratna Sari Dewi, Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, analisis pendapat, dan kesimpulan, Ombudsman RI menyatakan bahwa Bupati Gorontalo telah melakukan maladministrasi dengan penyalahgunaan wewenang.

Pelapor dalam kasus ini adalah perangkat desa yang diberhentikan dari jabatan perangkat desa berdasarkan SOTK Pemerintah Desa Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

“Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah melakukan evaluasi kinerja perangkat desa sebagai dasar pemberhentian mereka. Namun, hal ini tidak diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo, dan penyesuaian SOTK Pemerintah Daerah tidak dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi regulasi maupun pelaksanaannya, yang berakibat pada pelanggaran hak-hak Pelapor dan perangkat desa lainnya di Kabupaten Gorontalo,” ungkap Ratna.

Baca Juga :  BI Tegaskan Uang Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku

Berdasarkan analisis pendapat, Ombudsman RI menyimpulkan bahwa pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah tentang Desa, Permendagri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo tentang Perangkat Desa.

Oleh karena itu, Terlapor seharusnya tidak melaksanakan evaluasi kinerja perangkat desa berdasarkan Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 19 Tahun 2021, kecuali jika telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo dan diubah untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Maka dari itu, Ombudsman RI mengeluarkan tiga rekomendasi kepada Bupati Gorontalo untuk meninjau ulang pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Gorontalo yang didasarkan pada Evaluasi Kinerja Perangkat Desa dan/atau penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa tahun 2021.

Kemudian melakukan pemulihan optimal terhadap perangkat desa yang telah diberhentikan dengan cara memerintahkan kepala desa untuk mengembalikan mereka ke jabatan perangkat desa semula, kecuali jika yang bersangkutan bersedia ditempatkan pada jabatan lain sebagai perangkat desa atau jabatan lain yang setara.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Gudang Bulog Sumba Barat Pastikan Penyaluran Bantuan Beras Berjalan Lancar

Kembali memberikan hak-hak seperti uang penghargaan dan sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada perangkat desa yang telah memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, tidak bersedia dikembalikan sebagai perangkat desa, atau alasan lain yang menyebabkan mereka diberhentikan secara hormat.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menekankan bahwa tindakan Ombudsman RI dalam mengeluarkan Rekomendasi sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yang bertujuan untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera, serta meningkatkan pelayanan negara kepada warga negara dan penduduk.

Najih juga menjelaskan bahwa Rekomendasi Ombudsman adalah produk hukum yang bersifat final dan mengikat dengan kekuatan hukum eksekutorial yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008. Ia berharap agar Pemerintah Daerah Gorontalo dapat melaporkan perkembangan pelaksanaan Rekomendasi dalam waktu 60 hari sejak menerima Rekomendasi tersebut, sehingga proses ini juga menjadi bagian dari pelayanan publik yang baik.

Tinggalkan Balasan